Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Trisila dan Ekasila di RUU HIP, Apa Isinya?

Kompas.com - 16/06/2020, 15:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai polemik di masyarakat.

Pasalnya, di dalam draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya.

Apa sebenarnya maksud dari kedua hal itu?

Dilansir dari draf RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang di dalam Pasal 7.

Pasal tersebut memuat tiga ayat yang isinya sebagai berikut:

1. Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

2. Ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

3. Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristailisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

Sebagai sebuah norma fundamental, imbuh dia, Pancasila harus dilihat di dalam satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisahkan. Bahkan, urutannya pun tidak boleh diubah.

"Mengubah-ubahnya dengan berbagai cara menjadi Trisila dan Ekasila jelas merupakan sebuah perbuatan yang tidak bertanggung jawab serta sangat-sangat berbahaya bagi eksistensi bangsa ini ke depannya karena yang namanya Trisila dan Ekasila itu adalah jelas-jelas bukan Pancasila," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Saat Kelompok Islam Ramai Kritisi Pembahasan RUU HIP

Ia mengatakan, nilai utama di dalam Pancasila terdapat pada sila pertama yaitu 'Ketuhanan Yang Maha Esa.'

Oleh karena itu, segala sesuautu yang menyangkut dengan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, serta demokrasi dan keadilan sosial harus dijiwai dan dimaknai dengan sila pertama.

Namun, menurut dia, nilai-nilai tersebut hendak didegradasi dengan keberadaan Trisila dan Ekasila di dalam RUU tersebut.

Ia mengatakan, konsep Trisila merupakan kemerosotan dari konsep ketuhanan yang harus tunduk kepada manusia. Sebab, konsep 'Ketuhanan Yang Maha Esa' yang dicantumkan dalam RUU HIP adalah konsep 'Ketuhanan yang Berkebudayaan' sebagaimana tertuang di dalam Pasal 7.

Padahal, makhluk yang berkebudayaan itu hanyalah manusia. Dengan trisila, konsep ketuhanan menjadi harus tunduk dan patuh kepada manusia.

Sementara, konsep ekasila menunjukkan gotong royong. Makhluk yang hidupnya bergotong royong, imbuh Anwar, adalah manusia.

"Jadi di dalam konsep ekasila ini yang menjadi penentu dan yang ingin mereka usahakan untuk benar-benar menjadi maha penentu di negeri ini adalah manusia, bukan lagi Tuhan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com