JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi meminta pemerintah mengirimkan surat resmi untuk menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Politikus PPP yang akrab disapa Awi tersebut mengatakan, aturan itu tertuang dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemrintah juga disampaikan secara tertulis. Apakah mau menunda, menolak atau menyetujui pembahasan," kata Awi saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Ia mengatakan, DPR RI mengapresiasi saran dan kritik publik terhadap RUU HIP.
Baca juga: Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP, Minta DPR Serap Aspirasi Rakyat
Awi menjelaskan, jika pemerintah menunda pembahasan, maka DPR memiliki lebih banyak waktu untuk menampung aspirasi publik.
"Jika nanti pemerintah menolak pembahasan, ya berarti RUU HIP dikembalikan ke DPR dan tidak ada pembahasan lebih lanjut. Dan jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi," ujar Awi.
"Kami juga mengapresiasi aspirasi dan pendapat yang berkembang di masyarakat yang sangat kritis terhadap RUU ini," imbuhnya.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, lanjut Mahfud, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
Baca juga: Polemik Trisila dan Ekasila di RUU HIP, Apa Isinya?
"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum HAM diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan)," tegasnya.
Sebelumnya, RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. DPR menunggu surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan RUU HIP.
Namun, RUU HIP menuai perdebatan, salah satunya terkait TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme karena tak dicantumkan sebagai konsideran dalam RUU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.