JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) menuai polemik di masyarakat.
Pasalnya, di dalam draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya.
Apa sebenarnya maksud dari kedua hal itu?
Dilansir dari draf RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang di dalam Pasal 7.
Pasal tersebut memuat tiga ayat yang isinya sebagai berikut:
1. Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
2. Ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
3. Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristailisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengatakan, memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Sebagai sebuah norma fundamental, imbuh dia, Pancasila harus dilihat di dalam satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisahkan. Bahkan, urutannya pun tidak boleh diubah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan