Di sisi lain, puluhan ribu orang juga masih berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP).
Yuri mengumumkan, hingga Senin, terdapat 36.744 ODP dan 13.649 PDP.
Baru-baru ini, Gugus Tugas mengeluarkan aturan mengenai jam kerja untuk wilayah Jabodetabek yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
Menurut Yuri, meski sejumlah masyarakat sudah menerapkannya, ada pula pekerja yang masih bergerombol saat makan siang.
“Justru pada saat jam makan siang, masih kadang-kadang kita temukan bergerombol dalam jumlah yang cukup banyak di tempat-tempat istirahat,” ujar Yuri.
Ia pun kembali mengingatkan publik agar selalu mematuhi protokol kesehatan, salah satunya adalah menjaga jarak.
Pada kesempatan yang sama, anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, sejumlah protokol demi mencegah penularan virus corona di tempat kerja.
Pekerja diminta menjaga jarak fisik minimal satu hingga dua meter, memastikan kantor memiliki ventilasi yang baik, rajin mencuci tangan, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
Baca juga: Pekerja Disarankan Tak Lepas Masker Meski di Dalam Kantor
Kebersihan kantor juga diminta menjadi perhatian dengan disinfeksi secara berkala.
Reisa pun menyarankan agar adanya waktu istirahat yang berbeda untuk setiap shift kerja.
“Tips bagi para manajer kantor, berlakukanlah jam istirahat yang berbeda bagi setiap shift, untuk mengurangi kepadatan sehingga terus terjaga jarak yang aman,” ucap Reisa.
Protokol kedatangan
Tak hanya saat bekerja, para karyawan juga diminta menerapkan protokol kesehatan sesampainya di rumah.
Pertama, membuka alas kaki dan menyemprotkannya beserta barang bawaan lainnya dengan disinfektan.
Kemudian, Reisa mengatakan, langkah selanjutnya adalah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik sebelum menyentuh barang-barang yang ada di rumah. Langkah itu diikuti dengan mandi.
“Langsung mandi dan kenakan baju bersih, kemudian baru bertemu dengan anggota keluarga di rumah," kata Reisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.