Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Rilis Kebijakan Keringanan UKT untuk Mahasiswa Kampus Keagamaan

Kompas.com - 15/06/2020, 19:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang terdampak Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 12 Juni 2020.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan, KMA tersebut terbit merespons dampak pandemi Covid-19 terhadap mahasiswa PTKN, khususnya dampak ekonomi.

"KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Kemenag Bahas Rencana Pengurangan Uang Kuliah di Kampus Keagamaan

Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN.

Ketiganya yaitu pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan apabila mahasiswa mampu menunjukkan bukti atau keterangan yang sah bahwa status orangtua atau wali mereka terdampak Covid-19.

Status yang dimaksud misalnya, orangtua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.

"Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring)," ucap Kamariddin.

Baca juga: Sempat Didemo Mahasiswa, Unnes Semarang Klaim Berikan Keringanan UKT, Ini Syaratnya

Melalui KMA ini Menteri Agama memberikan mandat kepada Rektor atau Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.

Rektor atau Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

"Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan," ujar Kamaruddin.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perintahkan Perguruan Tinggi Kurangi atau Bebaskan UKT

Adapun kebijakan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal tahun akademik 2020-2021. Kemenag akan terus mengevaluasi dan memantau jalannya kebijakan ini.

Kemenag berharap, diberlakukannya kebijakan keringanan UKT dapat menekan angka putus kuliah akibat kesulitan ekonomi di masa pandemi.

“Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” kata Kamaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com