JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Arskal Salim mengatakan, pihaknya tengah membahas penyesuaian regulasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Penyesuaian ini dilakukan untuk meringankan beban pembayaran UKT selama pandemi Covid-19.
Menurut Arskal, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan Kemenag. Antara lain perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT khusus bagi PTKIN Badan Layanan Umum (BLU), hingga pengurangan UKT.
"Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," kata Arskal melalui keterangan tertulis yang diterima Konpas.com, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Kemenag Pastikan Tak Ada Kenaikan Uang Kuliah di Kampus Keagamaan
Tidak hanya itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin memastikan bahwa tidak ada kenaikan UKT bagi mahasiswa PTKIN di masa pandemi Covid-19.
Justru Kemenag tengah berupaya untuk membantu mahasiswa terdampak pandemi.
"Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik.
Baca juga: Kemenag Bantah Ada Kenaikan Uang Kuliah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Besaran UKT ditentukan oleh pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun.
"UKT mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019," ujar dia.
Namun, apabila terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi misalnya karena orang tua/wali meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kamaruddin mengaku, selama pandemi Covid-19 seluruh pihak bersama-sama memberikan empati teradap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.