Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE 14 Juni: 857 Pasien Covid-19 Baru, 755 Sembuh, hingga Imbauan Kerja Dua Gelombang

Kompas.com - 15/06/2020, 05:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Yurianto juga menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan aturan dimulainya jam kerja pegawai, menyusul telah dimulainya aktivitas ekonomi masyarakat di tengah masa transisi kenormalan baru atau new normal.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan pegawai swasta.

"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja, dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Yuri.

Dimulainya aktivitas masyarakat, menurut Yuri, akan mengakibatkan penerapan physical distancing atau pengaturan jarak sosial masyarakat, khususnya di sarana transportasi umum yang digunakan untuk menuju tempat kerja, akan sulit untuk dilakukan.

Sebagai contoh, hampir 75 persen pengguna moda transportasi kereta rel listrik (KRL) atau commuter line merupakan pekerja, baik itu ASN, pegawai BUMN, maupun swasta

Dari persentase tersebut, 45 persen di antaranya melakukan perjalanan antara pukul 05.30 hingga 06.30 WIB.

"Ini yang kemudian akan sulit untuk mempertahankan tentang physical distancing," kata dia.

Baca juga: Antisipasi Covid-19, Jam Kerja Pegawai Dibagi ke Dalam Dua Gelombang

Guna meminimalkan risiko penularan virus corona di moda transportasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

Yuri mengatakan, ada dua pengaturan jam dimulainya bekerja di dalam SE tersebut.

Untuk gelombang pertama, jam kerja akan dimulai pada pukul 07.00-07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, pekerjaan akan berakhir pada pukul 15.00-15.30 WIB.

Untuk gelombang kedua akan dimulai antara pukul 10.00-10.30 WIB sehingga jam kerja akan berakhir pada pukul 18.00-18.30 WIB.

"Upaya ini ditujukan agar kemudian terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang. Agar protokol kesehatan khususnya physical distancing betul-betul bisa dijamin," ujar dia

Dengan kebijakan baru ini, ia berharap  tidak menghilangkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni untuk pegawai dengan penyakit rentan dan kelompok lanjut usia tetap dapat bekerja dari rumah.

Hal itu untuk mengantisipasi menularnya Covid-19 terhadap mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com