JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, dukungan pemerintah terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tidak hanya dalam bentuk uang.
Pemerintah bersama DPR telah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dukungan penambahan anggaran Pilkada. Menurut Saan, dukungan itu juga bisa dalam bentuk barang.
"Di rapat kedua terakhir yang sebelumnya (antara DPR, pemerintah, penyelenggara pemilu) kesimpulannya itu kan penyesuaian anggaran dan atau barang. Jadi tidak hanya fokus anggaran dana tapi juga di situ ada barang," kata Saan dalam diskusi yang digelar virtual, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Usul Pilkada Diundur, Ridwan Kamil: Keselamatan Masyarakat Harusnya Diutamakan
Barang yang dimaksud Saan misalnya kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi para petugas penyelenggara Pilkada.
Dalam usulan anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu, salah satu alokasi dana adalah untuk pengadaan APD. APD dibutuhkan lantaran tahapan Pilkada 2020 digelar dalam situasi pandemi Covid-19.
Menurut Saan, penyelenggara pemilu bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk ketersediaan APD.
Penyelenggara bisa menggunakan APD milik pemerintah atau gugus tugas seandainya memang ada persediaan.
"Apa yang ada di gugus tugas pusat, gugus tugas provinsi, kabupaten/kota pakai dulu yang belum terpakai, pasti banyak juga di gudang mereka itu APD-APD," tutur Saan.
"Barang itu bisa nanti dinilai, barang ini uang ada di gugus tugas, ini kalau misalnya sekian nilainya berapa kalau misalnya dikonversi ke anggaran," lanjutnya.
Saan melanjutkan, pencairan anggaran tambahan Pilkada hanya tinggal menunggu waktu.
Sementara, untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang dimulai pada 15 Juni 2020 besok, KPU dapat lebih dulu menggunakan anggaran yang sudah ada.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Kalau Pilkada 2020 Diundur Lagi, Harus Mulai dari Awal
Menurut Saan, anggaran tambahan sifatnya hanya melengkapi kekurangan dana yang sebelumnya sudah ada.
"Ini kan tambahan anggaran, berarti kan sudah ada anggaran dong yang sudah penyelenggara alokasikan," tutur Saan.
"Bahwa di situ ada kekurangan mungkin iya, berapa kekurangannya, artinya bahwa yang sudah jadi komitmen dari pemerintah untuk pencairan anggaran sebagai bentuk tambahan ini kan soal waktu aja di bulan Juni kapan tanggalnya," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020), DPR bersama Menkeu dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.