"Jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan dua kali, menurut MUI," ucap dia.
Tidak Usah ke Masjid
Kemenag juga menyarankan jemaah shalat Jumat yang memiliki temperatur suhu badan di atas 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan pergi ke masjid.
Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.
"Kita hanya menyampaikan, ketika sudah sampai tingkat suhu setinggi itu (37,5 derajat celcius) supaya ikhlaskan saja, tidak usah masuk masjid," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Saf Jemaah Shalat Jumat Dijarak 1,5 Meter, Wajib Bawa Sajadah dari Rumah
Kamaruddin menjelaskan, batasan suhu badan bagi jemaah yang akan beribadah sudah sesuai dengan SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2020.
Menurut Kamaruddin, batasan suhu badan dalam SE tersebut juga sudah sesuai standar yang telah ditentukan oleh badan kesehatan dunia WHO.
Sementara, bagi jemaah yang memiliki suhu badan di atas standar tersebut, diharapkan agar kembali ke rumah tanpa harus berkumpul dengan jemaah lainnya.
"Karena berpotensi menularkan atau ditularkan," ujar dia.
Baca juga: Dibuka Kembali, Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang Siap Gelar Shalat Jumat
Di sisi lain, Kamaruddin menyebut masjid merupakan tempat bertemunya banyak kepentingan.
Menurut dia, semua umat Muslim ingin sama-sama berkontribusi untuk menciptakan situasi yang kondusif.
Namun demikian, dalam adaptasi menuju kebiasaan baru tersebut, diharapkan pengurus masjid bisa berimprovisasi apabila mendapati suhu badan jemaah melewati batas standar yang sudah ditentukan.
"Insya Allah pengurus masjid bisa melakukan improvisasi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.