"Jadi Menteri Agama akan melakukan evaluasi setelah dua kali melaksanakan shalat Jumat," ujar Dirjen Bimbingan masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Kamaruddin Amin dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Kamaruddin mengatakan, pihaknya telah menyurati seluruh kantor wilayah (kantor wilayah) dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan di rumah ibadah, termasuk shalat Jumat.
Menurut Kamaruddin, Kemenag menerima laporan adanya beberapa pelaksanaan shalat Jumat yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat menggelar ibadah di rumah ibadah.
Namun demikian, pihaknya mengklaim secara umum masyarakat telah menuruti protokol yang sudah ditetapkan. Misalnya adalah penerapan physical distancing.
Di sisi lain, lanjut Kamaruddin, masyarakat bisa menentukan pilihan menyusul dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Dalam Fatwa tersebut terdapat dua pandangan jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat.
Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang.
Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang. Sehingga, jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat dzuhur.
"Dalam konteks sangat terpaksa, saya kira tidak masalah masyarakatnya melaksanakan dua gelombang," kata Kamaruddin.
Antisipasi Penumpukan Jemaah
Selain itu, Kemenag juga meminta pengurus masjid mengantisipasi terjadinya penumpukan jemaah shalat Jumat pekan kedua di tengah masa transisi menuju kebiasaan baru.
Sebab, Kemenag tidak dapat mengatur persoalan tersebut dengan sangat teknis.
"Jadi sebenarnya kita tidak bisa mengaturnya sangat teknis, itu improvisasi bisa dilakukan oleh pengurus masjid dan masyarakat juga," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menuturkan, antisipasi penumpukan jemaah di rumah ibadah memerlukan kerja bersama.
Menurutnya, keterlibatan semua pihak sangat diharapkan. Sebab, kegiatan ibadah merupakan kepentingan bersama.
"Sehingga kita bersama-sama secara sinergis untuk melakukan hal produktif untuk memastikan bahwa ini berjalan sesuai dengan protokol yang ada," katanya.
Selain itu, kata Kamaruddin, Kemenag telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 ke seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
SE tersebut mengenai panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Kamaruddin mengasumsikan para pengurus masjid telah memahami SE tersebut, termasuk adanya kebijakan mengenai physical distancing bagi jemaah.
"Asumsi kita mereka semuanya sudah paham, mereka sudah terinformasi protokol yang sudah kita buat, meskipun ini transisi," katanya.
Manfaatkan Jalanan
Guna mengantisipasi adanya penumpukan jemaah, Kemenag juga menganjurkan masyarakat dapat memanfaatkan jalanan sekitar masjid untuk menggelar shalat Jumat.
Hal itu dapat dilakukan apabila ruangan masjid sudah tak mencukupi karena adanya penerapan physical distancing.
"Itu juga dianjurkan (memanfaatkan jalanan)," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menuturkan, pemanfaatan jalanan sekitar masjid sudah sesuai Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020.
Menurut dia, MUI menyarankan agar ruangan sekitar lokasi masjid yang selama ini tidak dimanfaatkan agar dapat dipergunakan untuk kepentingan shalat Jumat.
Kamaruddin menyebut, hal tersebut juga dapat berlaku di masjid yang ada di kantor-kantor yang selama ini ruangannya terbatas.
Untuk itu, pelaksanaan shalat Jumat di kantor tersebut dapat memanfaatkan ruangan sekitar.
Di sisi lain, apabila pemanfaatan ruangan sekitar masjid tidak memungkinkan, maka pelaksanaan shalat Jumat dapat digelar secara bergelombang.
"Jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan dua kali, menurut MUI," ucap dia.
Tidak Usah ke Masjid
Kemenag juga menyarankan jemaah shalat Jumat yang memiliki temperatur suhu badan di atas 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan pergi ke masjid.
Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.
"Kita hanya menyampaikan, ketika sudah sampai tingkat suhu setinggi itu (37,5 derajat celcius) supaya ikhlaskan saja, tidak usah masuk masjid," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, batasan suhu badan bagi jemaah yang akan beribadah sudah sesuai dengan SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2020.
Menurut Kamaruddin, batasan suhu badan dalam SE tersebut juga sudah sesuai standar yang telah ditentukan oleh badan kesehatan dunia WHO.
Sementara, bagi jemaah yang memiliki suhu badan di atas standar tersebut, diharapkan agar kembali ke rumah tanpa harus berkumpul dengan jemaah lainnya.
"Karena berpotensi menularkan atau ditularkan," ujar dia.
Di sisi lain, Kamaruddin menyebut masjid merupakan tempat bertemunya banyak kepentingan.
Menurut dia, semua umat Muslim ingin sama-sama berkontribusi untuk menciptakan situasi yang kondusif.
Namun demikian, dalam adaptasi menuju kebiasaan baru tersebut, diharapkan pengurus masjid bisa berimprovisasi apabila mendapati suhu badan jemaah melewati batas standar yang sudah ditentukan.
"Insya Allah pengurus masjid bisa melakukan improvisasi," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/08021121/antisipasi-dan-rencana-evaluasi-pelaksanaan-shalat-jumat-di-masa-transisi