Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Dakwaan TPPU Jaksa Tak Berdasar, Benny Tjokro: Saya Wajib Pajak Terbaik

Kompas.com - 11/06/2020, 05:15 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya tidak berdasar.

Benny menyampaikan hal tersebut dalam eksepsi atau nota keberatan yang ia bacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).

“Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang saya sembunyikan dan tutup-tutupi mengenai asal usul harta kekayaan saya, sehingga sangat tidak berdasarkan tuduhan TPPU (money laundering) terhadap diri saya,” ujar Benny dikutip dari eksepsi yang telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Muchtar Arifin.

Baca juga: Tak Ada Nama Samarannya dalam Dakwaan, Benny Tjokro: Jaksa Tak Bisa Buktikan Peran Saya

Ia mengatakan, tidak ada yang perlu ditutupi perihal asal usul kekayaannya karena sudah mengikuti program tax amnesty pada tahun 2017.

Dengan begitu, Benny mengaku telah mendeklarasikan seluruh harta kekayaannya senilai Rp 5,3 triliun.

Pajak yang ia bayarkan, kata dia, sebesar Rp 161 miliar.

Ia mengaku mengantongi surat keterangan pengampunan pajak dengan nomor KET-18340/PP/WPJ.32/2017 tertanggal 10 April 2017 dari Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II.

Bahkan, Benny mengaku mendapat penghargaan dari kantor pajak.

“Saya juga telah memperoleh penghargaan sebagai salah satu wajib pajak terbaik oleh Kantor Pajak Wilayah Jawa Tengah,” ucap dia.

Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Disebut Gunakan Nama Samaran, Kecuali Benny Tjokro

Benny Tjokrosaputro juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang, selain korupsi.

“Khusus untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, ditambah (kumulatif) dengan dakwaan kedua,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Benny dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Subsider, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com