JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (2/6/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, ketiga saksi merupakan direktur utama di 3 perusahaan sekuritas.
“Keterangan ketiga saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus perusahaan,” ujar Hari melalui keterangan tertulis, Selasa.
Ketiganya terdiri dari, Direktur Utama PT Maybank Kim Eng Sekuritas Wilianto, Direktur Utama PT CIMB Sekuritas H.R. Yudha Satya Amdarmo, serta Direktur Utama PT Valbury Sekuritas Benny Andrew Wijaya.
Baca juga: Rabu Besok, 6 Tersangka Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Perdana
Saat ini, Kejagung memang tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan saksi telah dilakukan sejak Jumat (29/5/2020) silam.
Hari mengatakan, pengembangan dilakukan penyidik untuk membongkar kasus tersebut hingga tuntas dan menemukan pihak lain yang diduga terlibat.
“Guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, baik secara perdata maupun secara pidana,” tuturnya.
Baca juga: Aset Jiwasraya yang Disita Diperkirakan Capai Rp 17 Triliun
Sementara itu, enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini akan segera memasuki proses persidangan.
Keenamnya akan menjalani sidang perdana pada Rabu (3/6/2020) besok di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keenamnya terdiri dari mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Berkas Perkara Benny Tjokro dan 4 Tersangka Jiwasraya Lainnya Dilimpahan ke Penuntutan
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa ratusan saksi dan menggeledah sejumlah tempat.
Beberapa aset para tersangka juga telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.