Vensya mengatakan, Kemenkes juga telah mengeluarkan protokol kesehatan yang diperuntukkan dalam layanan kesehatan.
Adapun, imbauan dalam protokol kesehatan tersebut meliputi, orangtua anak yang mendatangi lokasi pelayanan kesehatan diwajibkan menggunakan masker. Kemudian, anak yang akan mendapatkan imunisasi harus dipastikan sehat.
Baca juga: IDAI: Covid-19 Hambat Imunisasi, Orangtua Takut Bawa Anak ke Posyandu
Kemudian, petugas kesehatan juga diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Mulai dari sarung tangan hingga masker bedah.
Tak hanya itu, petugas kesehatan juga perlu mengatur jarak antar pasien, termasuk mengatur pola pendaftaran antara yang sehat dan yang sakit.
"Pada waktu menunggu harus dikasih jarak dan tentunya harus disediakan untuk mencuci tangan. Setelah selesai melakukan imunisasi juga harus disediakan hand sanitizer," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.