JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengingatkan Pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 dalam suatu regulasi yang mengikat.
Adrianus mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 baru mengatur penundaan dan tahapan pilkada serentak tanpa memasukkan ketentuan mengenai protokol kesehatan.
"Saat ini belum ada ketentuan khusus padahal situasinya sudah khusus. Dengan adanya pandemi Covid-19 semestinya ada protokol kesehatan yang diterapkan dalam pelaksanaan pilkada serentak bulan Desember 2020 nanti," kata Adrianus melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Komisi II dan Pemerintah Sepakat Tambah Anggaran untuk Pilkada 2020
Menurut Adrianus, kasus banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2019 harus menjadi pelajaran.
"Jangan sampai hal itu terulang kembali. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan suatu protokol kesehatan, perlu ada jaminan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan medis bagi petugas penyelenggaran pilkada," kata Adrianus.
Untuk itu, Pemerintah juga diminta memikirkan anggaran yang cukup bagi KPU dan Bawaslu, khususnya untuk pengadaan alat pelindung diri dalam pelaksanan pilkada nanti.
Selain itu, KPU dan Bawaslu juga diminta membuat mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan potensi pelanggaran sejak dini berkaitan dengan pandemi Covid-19.
"Mengingat indikasi pelanggaran sudah terjadi seperti penyalahgunaan Bansos Covid-19 yang terdapat foto calon kandidat yang berasal dari petahana dan sebagainya," ujar Adrianus.
Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pilkada 2020 Akan Dilanjutkan pada 15 Juni
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara.
Rencana penyelenggaraan pilkada dikritik sejumlah koalisi masyarakat sipil karena dianggap terlalu berisiko terhadap kesehatan penyelenggara, peserta, dan pemilih di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa persoalan yang disorot koalisi masyarakat sipil, di antaranya mengenai jaminan kesehatan dalam penyelenggaraan, politisasi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan calon petahana, dan anggaran.
Kendati demikian, pemerintah berkukuh pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
DPR pun menyetujui keinginan pemerintah dengan alasan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tak mempersoalkan rencana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.