JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja baru aparatur sipil negara (ASN) di era new normal akan diterapkan mengikuti perkembangan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) suatu daerah.
"Pola ini akan mengikuti perkembangan suatu daerah, apakah akan diterapkan PSBB atau tidak," kata Tjahjo dikutip dari siaran pers, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Akhiri Kerja dari Rumah, ASN Pemkot Solo Masuk Kantor Mulai 2 Juni 2020
Meskipun demikian, kata Tjahjo, seluruh ASN harus mengikuti arahan Presiden dan instruksi dari masing-masing pimpinan lembaga.
Utamanya adalah agar seluruh program dan pekerjaan dapat difokuskan secara optimal.
Tjahjo menjelaskan, sistem kerja baru yang dimaksud adalah seluruh ASN harus mengenakan masker selama bekerja, mencuci tangan dengan rutin, menjaga jarak di ruang kerja dengan menempatkan jarak pada setiap meja dan kursi kerja.
Termasuk saat menghadiri acara-acara seremonial di lapangan juga harus mengurangi jumlah orang atau dilakukan melalui video call.
"Yang penting layanan ASN kepada seluruh masyarakat tetap terjaga dengan baik secara kualitas, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarat," kata dia.
Setidaknya, kata dia, ada tiga hal yang harus difokuskan para ASN tersebut dalam menjalankan sistem kerja di fase kenormalan baru.
Ketiga hal tersebut adalah sistem kerja yang fleksibel, pengaturan kerja dan jam kerja, pengaturan infrastruktur penunjang, serta pemanfaatan aplikasi-aplikasi pendukung.
"Pengertian kerja baru itu adalah mengoptimalkan layanan masyarakat dalam berbagai sektor. Namun tetap sesuai dengan protokoler kesehatan," kata dia.
Baca juga: Menpan RB Ingatkan ASN Adaptasi dengan Sistem Kerja Baru Saat New Normal
Selain itu, peningkatan kinerja seluruh ASN yang ada di lembaga pusat maupun daerah juga menjadi hal penting yang harus dilakukan.
Prinsipnya, kata Tjahjo, seluruh ASN harus tetap bekerja sebaik-baiknya untuk melayani kepentingan publik.
"Apakah harus bekerja dari rumah atau di kantor, mekanismenya diserahkan kepada kepala pimpinan di pusat maupun daerah sesuai aturan-aturan yang berlaku, yakni tetap mengikuti arah petugas dan protokoler kesehatan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.