Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja dari Rumah ASN Diperpanjang Lagi hingga 4 Juni 2020

Kompas.com - 29/05/2020, 07:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaksanaan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pada 28 Mei 2020.

"SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2020).

Baca juga: Kejagung Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah hingga 13 Mei 2020

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau the new normal yang mendukung produktivitas kerja.

Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, kata Tjahjo, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Selain itu, Kementerian PAN RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, SE Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah telah beberapa kali diubah. Terakhir diubah melalui SE Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2020.

SE itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 57 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan.

Baca juga: Kerja dari Rumah ASN Kembali Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Terkait perpanjangan masa WFH ini, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan agar pelaksanaannya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," katanya.

Sebelumnya, Kemenpan RB menyatakan bahwa bekerja dari rumah untuk ASN diberlakukan hingga 29 Mei 2020. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com