JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 menjadi Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020.
Kepmendagri itu mengatur tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) bagi aparatur sipil begara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah (pemda).
Revisi dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman dan multitafsir terkait aturan ini.
Baca juga: Kemendagri Tidak Larang Ojol Angkut Penumpang Saat New Normal
“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (31/5/2020).
Multitafsir yang dimaksud, misalnya, terkait dengan ketentuan penggunaan ojek, baik online maupun konvensional, oleh ASN Kemendagri.
Ketentuan yang semula dimuat dalam poin H nomor 2 itu disalahartikan sebagai pelarangan operasional ojek selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemendagri Klarifikasi Tak Larang Ojek Online Saat New Normal
Padahal, Mendagri bukan dalam kapasitas untuk bisa melarang operasional ojek.
"Terlebih, poin utamanya adalah terkait penggunaan helm bersama, bukan pada pelarangan operasional," ujar Hudori.
Di samping itu, Kepmendagri diterbitkan sebagai rujukan bagi ASN untuk menghadapi tatanan normal baru di lingkungan Kemendagri maupun pemda.
“Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik, gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” ujar Hudori.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengklarifikasi informasi yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi Covid-19.
Bahtiar mengatakan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020, memang ada panduan bagi ASN dalam menyambut new normal life. Salah satunya soal penggunaan transportasi umum.
Dalam Kepmen tersebut, kata Bahtiar, tidak ada larangan ojek beroperasi. Melainkan hanya imbauan agar ASN berhati-hati dan mencegah kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.
"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan pemda. Solusi untuk poin terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional," terang Bahtiar.
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.