Dari OTT tersebut yang diamankan hanya satu orang yakni Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian berinisial DAN.
Baca juga: Penyerahan Kasus OTT Pejabat UNJ ke Polri Dikritik, Begini Respon KPK
"Yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori penyelenggara negara," ujarnya.
Ia mengatakan, KPK sudah sering melakukan penyerahan kasus kepada penegak hukum lain baik ke Kepolisian maupun Kejaksaan karena tersangka yang diamankan bukanlah penyelenggara negara.
Menurut Ali, aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan penyelenggara negara.
"Berbeda dengan KPK yang ada batasan Pasal 11 UU KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini," imbuh Ali.
Kendati demikian, Ali Fikri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka penyelenggara negara dalam kasus OTT pejabat UNJ.
"Sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak, ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan ketelibatan PN (penyelenggara negara) sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.