Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik untuk KPK atas OTT Pejabat UNJ, Tak Berkelas karena Hanya Level Kampus...

Kompas.com - 23/05/2020, 07:06 WIB
Sania Mashabi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5/2020).

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, OTT kali ini berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud.

Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Dari giat OTT, KPK bersama Itjen Kemendikbud berhasil mengamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti uang sebesar 1.200 dollar Amerika Serikat dan Rp 27.500.000.

Baca juga: KPK Tangkap Pejabat UNJ, MAKI: OTT Ini Tidak Berkelas

"Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.

Alih-alih mendapat pujian karena melakukan OTT pejabat UNJ, tindakan KPK tersebut justru menuai kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Dianggap tidak berkelas

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, OTT terhadap pejabat UNJ telah mempermalukan lembaga antirasuah.

Sebab, kata dia, kali ini KPK hanya melakukan OTT tingkat kampus dan nominal uang yang disita juga terbilang kecil.

"OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR (tunjangan hari raya) Rp 43 juta uang kecil," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).

Terlebih lagi, lanjut Boyamin, setelah OTT kasus tersebut justru diserahkan pada instansi Polri.

Baca juga: MAKI Nilai Alasan KPK Serahkan Kasus OTT Pejabat UNJ ke Polri Janggal

Padahal, biasanya KPK selalu melakukan penyelidikan kasus secara detil terlebih dahulu.

Boyamin juga menilai ada yang janggal atas diserahkannya kasus penangkapan pejabat UNJ ke Polri.

Sebab, menurut dia, dalam kasus tersebut ada dugaan keterlibatan Rektor UNJ yang termasuk dalam golongan penyelenggara negara.

Seperti diketahui, memang KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang terkait kasus pejabat UNJ. Salah satu dari tujuh orang tersebut adalah Rektor UNJ.

Boyamin mengatakan, rektor termasuk golongan yang wajib melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com