Dengan demikian, menurut dia, sudah seharusnya KPK mengusut kasus tersebut dan tidak melimpahkannya pada Polri.
"Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat corona," kata dia.
Baca juga: KPK Tak Tutup Kemungkinan Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Kasus OTT Pejabat UNJ
"Mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada Polisi. Rektor adalah Penyelenggara Negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara)," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai kegiatan OTT ini hanya sebagai ajang cari sensasi untuk memperlihatkan KPK sudah bekerja.
"Terlihat jelas tidak ada perencanaan dan pendalaman dengan baik atas informasi yang masuk sehingga hasilnya hanya sejelek ini," ungkap Boyamin.
Boyamin pun mengaku akan segera melaporkan kasus OTT tersebut ke Dewan Pengawas KPK.
"Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini," ungkap dia.
Pasalnya ia menilai, proses OTT kali ini tidak terencana dengan baik, sehingga hasilnya tidak maksimal.
Baca juga: MAKI Akan Laporkan OTT Pejabat UNJ ke Dewan Pengawas KPK
Apalagi setelah penanganan kasus tersebut diserahkan ke Polri oleh KPK.
"Setiap info biasanya oleh KPK dibahas dan didalami sampai berdarah-darah dan sangat detail. Mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk OTT," ujarnya.
"Baik menyangkut siapa penyelenggara negara, apa modusnya sampai apakah suap atau gratifikasi, sehingga ketika sudah OTT, tidak ada istilah tidak ditemukan penyelenggara negaranya," tutur Boyamin.
Kritikan tersebut mendapat respons dari Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ia menilai, Boyamien Saiman tidak mengerti konstruksi kasus OTT pejabat UNJ.
"Pernyataan Boyamin Saiman menunjukan yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus namun terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat," kata Ali pada wartawan, Jumat (22/5/2020).
Ali menjelaskan, OTT dilakukan setelah KPK diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud atas adanya dugaan pemberian uang THR yang diduga atas perintah Rektor UNJ.