LBH Jakarta sempat bertemu dengan pengacara yang disediakan polisi tersebut.
Pengacara tersebut mengungkapkan, keluarga tersangka tidak dapat begitu saja mencabut kuasanya sebagai pendamping hukum karena disebutnya berisiko.
Padahal, tersangka sudah menandatangani surat kuasa pendampingan hukum untuk LBH Jakarta.
Namun, dalam perjalanannya, para tersangka menerima intimidasi lagi agar memutus kuasa terhadap LBH Jakarta.
Informasi tersebut diterima sebelum tersangka dan berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
"Kami dapat info kan kemarin, makanya kami konpers ini, ternyata kami diputus kuasanya. Anak-anak ini diintimidasi lagi untuk memutus kuasa dari kami," kata dia.
Baca juga: Polisi Duga Kelompok Anarko Provokasi Kericuhan Demo di Bandung
Di sisi lain, para tersangka juga mengaku disiksa. Kerabat dari salah satu tersangka mengaku melihat bekas memar.
Terlepas dari jenis kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, dengan adanya sejumlah kejanggalan tersebut, LBH Jakarta menjadi bertanya-tanya.
"Tapi ada penyiksaan yang kemudian terhalangnya atau sengaja dihalanginya akses bantuan hukum ini membuat kita sangat curiga ya, ada apa sebenarnya dengan kasus ini," tutur Shaleh.
Sebelumya, polisi menangkap tiga tersangka vandalisme, Rizki, RH, dan RJ di salah satu cafe di kawasan Tangerang, Jumat (10/4/2020) malam.
Sementara itu, dua orang tersangka lainnya ditangkap di Bekasi dan Tigaraksa Tangerang.
Mereka dituding melakukan coretan dengan tulisan provokatif yang tersebar sedikitnya di empat lokasi kawasan Tangerang.
Baca juga: 6 Fakta Demo Mahasiswa Rusuh, Hoaks Korban Tewas hingga Dugaan Anarko Sindikalis Terlibat
Sedikitnya ada tiga coretan yang dilakukan para pelaku, yakni "kill the rich" atau bunuh orang-orang kaya, "sudah krisis, saatnya membakar", dan "mau mati konyol atau mati melawan".
Menurut polisi, para tersangka tergabung dalam kelompok Anarko yang telah memiliki rencana aksi vandalisme secara bersama pada kota besar di Pulau Jawa pada 18 April 2020.
Kini, dua tersangka di antaranya telah divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sementara, polisi masih menunggu keputusan mengenai kelengkapan berkas perkara untuk tiga tersangka lainnya dari Kejari Tangerang Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.