JAKARTA, KOMPAS.com - LBH Jakarta mengungkapkan sejumlah keanehan terkait penangkapan empat orang yang dituduh polisi sebagai pelaku vandalisme provokatif di Kota Tangerang pada 10 April 2020.
Polisi juga menuduh mereka masuk dalam kelompok Anarko yang selama ini dituding melakukan aksi vandalisme.
Pengacara LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari sebagai pendamping menuturkan, pihaknya dan keluarga tersangka langsung menyambangi Polres Tangerang usai penangkapan.
Setelah menunggu selama beberapa jam, mereka lalu menerima kabar bahwa kasusnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dua Anggota Anarko yang Terlibat Vandalisme di Tangerang Divonis 4 Bulan Penjara
Namun, informasi serta akses bertemu sulit didapat.
"Tapi kemudian kita juga enggak bisa dapat info dengan jelas karena kami dan keluarga pada saat itu sudah berusaha sekali untuk bertemu tapi kemudian tidak diberikan akses," kata Shaleh melalui diskusi daring, Rabu (20/5/2020).
Padahal, katanya, keluarga seharusnya diberikan akses untuk menemui tersangka. Misalnya, untuk memberikan bantuan hukum apabila tersangka mendapat kekerasan.
Setelah itu, LBH Jakarta dan keluarga tersangka menyambangi Mapolda Metro Jaya kembali.
Namun, mereka juga masih belum dapat bertemu dengan tersangka. Sebab, berdasarkan keterangan Shaleh, polisi berdalih tersangka masih dalam tahap pemeriksaan dan sedang pandemi Covid-19.
"Ini KUHAP yang mana lagi ini yang mereka baca," ujar dia.
Baca juga: Ditanya DPR soal Kelompok Anarko, Ini Jawaban Panglima TNI
LBH Jakarta baru dapat menemui tersangka pada 5 Mei 2020. Ternyata, para tersangka telah didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh polisi.
Meski polisi wajib menyediakan kuasa hukum, ujar Shaleh, KUHAP juga mengatur bahwa para tersangka berhak memilih pengacaranya sendiri.
Tersangka sebenarnya memilih untuk didampingi LBH Jakarta. Kuasa hukum menduga ada indikasi pemaksaan kepada para tersangka untuk menggunakan jasa kuasa hukum yang disediakan polisi.
"Tapi kemudian akses ini diputus dan disediakan pengacara yang dalam tanda kutip, kita tidak bisa dapat bukti langsung mengenai pemaksaannya tapi teman-teman ini dengan sangat jelas menerangkan mereka diintimidasi dan dipaksa pakai pengacara (dari polisi)," ucapnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Pernyataan Pria yang Mengaku Sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia
LBH Jakarta sempat bertemu dengan pengacara yang disediakan polisi tersebut.
Pengacara tersebut mengungkapkan, keluarga tersangka tidak dapat begitu saja mencabut kuasanya sebagai pendamping hukum karena disebutnya berisiko.
Padahal, tersangka sudah menandatangani surat kuasa pendampingan hukum untuk LBH Jakarta.
Namun, dalam perjalanannya, para tersangka menerima intimidasi lagi agar memutus kuasa terhadap LBH Jakarta.
Informasi tersebut diterima sebelum tersangka dan berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
"Kami dapat info kan kemarin, makanya kami konpers ini, ternyata kami diputus kuasanya. Anak-anak ini diintimidasi lagi untuk memutus kuasa dari kami," kata dia.
Baca juga: Polisi Duga Kelompok Anarko Provokasi Kericuhan Demo di Bandung
Di sisi lain, para tersangka juga mengaku disiksa. Kerabat dari salah satu tersangka mengaku melihat bekas memar.
Terlepas dari jenis kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, dengan adanya sejumlah kejanggalan tersebut, LBH Jakarta menjadi bertanya-tanya.
"Tapi ada penyiksaan yang kemudian terhalangnya atau sengaja dihalanginya akses bantuan hukum ini membuat kita sangat curiga ya, ada apa sebenarnya dengan kasus ini," tutur Shaleh.
Sebelumya, polisi menangkap tiga tersangka vandalisme, Rizki, RH, dan RJ di salah satu cafe di kawasan Tangerang, Jumat (10/4/2020) malam.
Sementara itu, dua orang tersangka lainnya ditangkap di Bekasi dan Tigaraksa Tangerang.
Mereka dituding melakukan coretan dengan tulisan provokatif yang tersebar sedikitnya di empat lokasi kawasan Tangerang.
Baca juga: 6 Fakta Demo Mahasiswa Rusuh, Hoaks Korban Tewas hingga Dugaan Anarko Sindikalis Terlibat
Sedikitnya ada tiga coretan yang dilakukan para pelaku, yakni "kill the rich" atau bunuh orang-orang kaya, "sudah krisis, saatnya membakar", dan "mau mati konyol atau mati melawan".
Menurut polisi, para tersangka tergabung dalam kelompok Anarko yang telah memiliki rencana aksi vandalisme secara bersama pada kota besar di Pulau Jawa pada 18 April 2020.
Kini, dua tersangka di antaranya telah divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sementara, polisi masih menunggu keputusan mengenai kelengkapan berkas perkara untuk tiga tersangka lainnya dari Kejari Tangerang Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.