Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Ungkap Kejanggalan Terkait Penangkapan Anggota Anarko

Kompas.com - 21/05/2020, 13:35 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - LBH Jakarta mengungkapkan sejumlah keanehan terkait penangkapan empat orang yang dituduh polisi sebagai pelaku vandalisme provokatif di Kota Tangerang pada 10 April 2020.

Polisi juga menuduh mereka masuk dalam kelompok Anarko yang selama ini dituding melakukan aksi vandalisme.

Pengacara LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari sebagai pendamping menuturkan, pihaknya dan keluarga tersangka langsung menyambangi Polres Tangerang usai penangkapan.

Setelah menunggu selama beberapa jam, mereka lalu menerima kabar bahwa kasusnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dua Anggota Anarko yang Terlibat Vandalisme di Tangerang Divonis 4 Bulan Penjara

Namun, informasi serta akses bertemu sulit didapat.

"Tapi kemudian kita juga enggak bisa dapat info dengan jelas karena kami dan keluarga pada saat itu sudah berusaha sekali untuk bertemu tapi kemudian tidak diberikan akses," kata Shaleh melalui diskusi daring, Rabu (20/5/2020).

Padahal, katanya, keluarga seharusnya diberikan akses untuk menemui tersangka. Misalnya, untuk memberikan bantuan hukum apabila tersangka mendapat kekerasan.

Setelah itu, LBH Jakarta dan keluarga tersangka menyambangi Mapolda Metro Jaya kembali.

Namun, mereka juga masih belum dapat bertemu dengan tersangka. Sebab, berdasarkan keterangan Shaleh, polisi berdalih tersangka masih dalam tahap pemeriksaan dan sedang pandemi Covid-19.

"Ini KUHAP yang mana lagi ini yang mereka baca," ujar dia.

Baca juga: Ditanya DPR soal Kelompok Anarko, Ini Jawaban Panglima TNI

LBH Jakarta baru dapat menemui tersangka pada 5 Mei 2020. Ternyata, para tersangka telah didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh polisi.

Meski polisi wajib menyediakan kuasa hukum, ujar Shaleh, KUHAP juga mengatur bahwa para tersangka berhak memilih pengacaranya sendiri.

Tersangka sebenarnya memilih untuk didampingi LBH Jakarta. Kuasa hukum menduga ada indikasi pemaksaan kepada para tersangka untuk menggunakan jasa kuasa hukum yang disediakan polisi.

"Tapi kemudian akses ini diputus dan disediakan pengacara yang dalam tanda kutip, kita tidak bisa dapat bukti langsung mengenai pemaksaannya tapi teman-teman ini dengan sangat jelas menerangkan mereka diintimidasi dan dipaksa pakai pengacara (dari polisi)," ucapnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Pernyataan Pria yang Mengaku Sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com