Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Terdakwa Kasus Jiwasraya Segera Disidang

Kompas.com - 21/05/2020, 06:50 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

"Melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu.

Berkas tersebut untuk lima terdakwa yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga: KPK Fasilitasi Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jiwasraya

Untuk terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dakwaannya ditambah dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, penyidik juga telah merampungkan berkas perkara untuk satu tersangka lain dalam kasus ini.

Tersangka tersebut adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berkas perkara untuk tersangka Joko juga telah dinyatakan lengkap oleh JPU pada 19 Mei 2020.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Kejagung menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU atau tahap pelimpahan tahap II, Rabu.

"Langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II) ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan," ungkap Hari.

Baca juga: Kasus Jiwasraya yang Mendekati Persidangan…

Selain JPU dari Kejari Jakpus, sejumlah jaksa dari Direktorat Penuntutan pada Jampidsus juga akan bergabung.

“Tim JPU dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung sebanyak 19 orang ikut ditunjuk dalam tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna membawa berkas perkara tipikor atas nama tersangka JHT ke pengadilan,” ujarnya.


Selanjutnya, JHT ditahan oleh JPU untuk 20 hari ke depan, sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com