JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengajukan realokasi anggaran senilai Rp 5 triliun.
Pengajuan realokasi anggaran Kemendikbud itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
"Jadi dari total saat ini yang memang berdasarkan perpres dan kebutuhan pemerintah pusat untuk memotong anggaran sebesar Rp 5 triliun," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu (20/5/2020).
Nadiem menjelaskan unit yang mengalami revisi anggaran terbesar yaitu Dirjen Pendidikan Vokasi senilai Rp 1,17 triliun
Baca juga: Kemenhub Realokasi Anggaran Rp 320 Miliar untuk Penanganan Corona
Kemudian disusul unit Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan senilai Rp 1,07 triliun, Ditjen Kebudayaan Rp 410 miliar, dan Ditjen Pendidikan Tinggi Rp 385 miliar.
"Ditjen Kebudayaan proporsinya cukup besar sebesar yaitu Rp 410 miliar," ucapnya.
"Ditjen Guru dan Tenaga Pendidikan sekitar 1,07 triliun. Pendidikan Tinggi turun sekitar Rp 385 miliar, Pendidikan Vokasi turun sekitar Rp 1,1 triliun," papar Nadiem.
Ia mengatakan realokasi anggaran di Kemendikbud ini sebetulnya berat dilakukan. Namun, Nadiem menegaskan realokasi anggaran dilakukan secara hati-hati dan strategis agar tidak berdampak pada kualitas sistem pendidikan nasional.
Baca juga: Materi Realokasi Anggaran Kemendikbud Belum Lengkap, Komisi X Minta Rapat Kerja Ditunda
Menurut Nadiem, pemotongan anggaran pada unit-unit dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan pendukung dan manajemen yang tidak relevan di masa pandemi Covid-19.
"Sumber pemotongan salah satu yang terbesar yaitu perjalanan dinas, rapat-rapat, dan acara yang tidak dapat dilakukan di berbagai macam ditjen ataupun badan-badan," tuturnya.
Selain itu, lanjut Nadiem, pemotongan anggaran dilakukan dengan menunda pembangunan infrastruktur.
Misalnya, renovasi kantor pusat dan unit pelaksana. Namun, anggaran Kemendikbud untuk renovasi sekolah dan pembangunan unit sekolah dan ruang kelas baru tetap ada.
Baca juga: Realokasi APBD untuk Penanganan Covid-19 Mencapai Rp 56,57 Triliun, DKI Terbesar
Lalu, penyediaan sarana prasarana ke SMK dan perguruan tinggi juga ditunda.
"Beberapa penyediaan sarana ke SMK dan perguruan tinggi ini yang ditunda karena tentunya kondisi krisis ini hal-hal seperti pemasangan dan instalasi sarana prasarana belum bisa dilakukan," tuturnya.
"Tapi bukannya tidak akan dikakukan. Tapi ditunda dulu," imbuh Nadiem.
Nadiem pun menegaskan tidak ada perubahan anggaran pada peningkatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), bantuan KIP, KIP Kuliah, tunjangan profesi guru, serta bantuan perguruan tinggi swasta.
"Tentunya tunjangan profesi guru masuk di kategori yang sama, yaitu tidak ada perubahan anggaran. Bantuan terhadap perguruan tinggi swasta tidak mengalami pemotongan. Juga kita pastikan hal-hal yang lebih dbutuhkan pada saat krisis itu tidak ada pemotongan," kata Nadiem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.