Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus PKS Sebut RUU Cipta Kerja Justru Lahirkan Banyak Aturan Baru

Kompas.com - 20/05/2020, 12:55 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menilai, draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak memberikan solusi penyederhanaan dan percepatan regulasi sebagaimana yang disebutkan pemerintah.

Menurut Ledia, Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru akan melahirkan banyak pembentukan peraturan turunan dalam implementasi kebijakan.

"Pada kenyataannya, naskah RUU ini justru menunjukkan semangat yang bertolak belakang," ujar Ledia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

"Banyaknya amanah pembentukan peraturan pelaksana menunjukkan bahwa semangat penyederhanaan, memutus rantai birokrasi, menghilangkan tumpang tindih peraturan dan semangat percepatan dalam RUU ini tidak nampak," kata

Baca juga: Lagi Reses, DPR Tetap Bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Dia menyebutkan, RUU Cipta Kerja mengamanahkan pembentukan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah yang jumlahnya mencapai ratusan.

"Bukan hanya puluhan bahkan ratusan amanah peraturan pelaksana muncul di RUU ini, baik dalam bentuk amanah pembentukan PP, perpres, hingga perda," ucap dia.

Ledia mengatakan, sudah banyak contoh undang-undang yang malah terhambat implementasinya karena mengharuskan pembentukan peraturan pelaksana.

Ia mencontohkan UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan tahun 2014.

UU 33/2014 baru bisa diimplementasikan lima tahun kemudian karena peraturan pelaksananya baru keluar pada 2019.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Bisa Pangkas Ego Sektoral yang Hambat Investasi?

Kemudian, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanahkan 15 peraturan pelaksana.

Menurut Ledia, hingga hari ini baru ada dua PP yang terbit, yaitu PP terkait Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Akomodasi yang Layak.

"Tentu hal ini akan menghambat pelaksanaan hak-hak bagi para penyandang disabilitas di negeri ini,” kata Ledia.

Ledia mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah pemerintah untuk menerbitkan peraturan-peraturan pelaksana undang-undang.

Dia mengatakan, amanah peraturan pelaksana ini kerap jadi penghambat implementasi suatu undang-undang.

Baca juga: Menurut Pengamat, Buruh Perlu Dukung RUU Cipta Kerja, Mengapa?

"Kita masih punya PR terkait peraturan pelaksana yang tak kunjung dikeluarkan pemerintah. Ini jelas menunjukkan betapa keberadaan amanah peraturan pelaksana seringkali justru menjadi penghambat implementasi purna dari suatu undang-undang," tutur dia.

Karena itu, Ledia meminta agar pembahasan RUU Cipta Kerja ini fokus pada tujuan semula yaitu memberikan kemudahan dan percepatan cipta kerja serta menggairahkan iklim investasi dalam negeri.

Fraksi PKS sendiri diketahui tidak ikut serta dalam panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja. Panja saat ini telah melakukan pembahasan bersama pemerintah.

"Pasal-pasal pada RUU ini harus dibuat lebih taktis dan fokus pada upaya memberi kemudahan dan percepatan penyediaan kesempatan kerja bagi para tenaga kerja Indonesia serta kemudahan dan penyegaran iklim investasi untuk mendukung pemenuhan hak kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia," tegas Ledia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com