Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dorong Pemda Buka Kanal Pengaduan Terkait Bansos Covid-19

Kompas.com - 18/05/2020, 17:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah untuk membuka kanal pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial selama masa pandemi Covid-19.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, masih sedikit pemerintah daerah yang membuka kanal pengaduan terkait penyaluran bansos sebagaimana yang telah dianjurkan oleh KPK

Baca juga: Jokowi: 961.000 KK di DKI Jakarta Sudah Terima Bansos Tahap Ketiga

"Di surat edaran KPK dibilang bahwa satu gunakan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) sebagai rujukan, yang kedua buka saluran pengaduan, dan ini enggak ada yang melakukan kecuali Kemsos (Kementerian Sosial) ada nomor telepon ya, yang lainnya di daerah mungkin sangat sedikit daerah yang sudah buka kanal pengaduan," kata Pahala dalam sebuah diskusi, Senin (18/5/2020).

Pahala menuturkan, pemda seharusnya membuat kanal pengaduan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial.

Berkaca dari sedikitnya kanal pengaduan yang dibuka pemda itu, KPK berencana membuka kanal pengaduan yang akan disampaikan ke inspektorat di masing-masing daerah.

"Kemungkinan KPK akan buka kanal pengaduan bersama LAPOR (layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat) tapi akan disampaikan ke inspektorat masing-masing kabupaten dan kota untuk ditindaklanjuti dan kita monitor lewat korsupgah," ujar Pahala.

Baca juga: Pemberian Bansos Diperpanjang hingga Desember 2020

Ia pun menyambut baik adanya inisiatif dari masyarakat sipil yang membuka kanal pengaduannya sendiri.

"Kita bilang, diagregasi saja ke KPK supaya nanti bisa kita salurkan ke inspektorat masing-masing kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dan kita monitor dan kita laporkan balik bahwa hasilnya seperti ini," kata Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com