Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Evaluasi soal Relaksasi Operasional Transportasi Umum

Kompas.com - 15/05/2020, 13:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengoperasian kembali transportasi umum di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu berkaca dari peristiwa penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5/2020) pagi.

"Perlunya evaluasi kebijakan relaksasi Kementerian Perhubungan, dikarenakan adanya peristiwa penumpukan antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis, 14 Mei pagi, yang menunjukkan tidak adanya jaga jarak fisik di kala pandemi Covid-19," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi V Minta Kebijakan Pelonggaran Moda Transportasi Dievaluasi

"Kami mendorong pemerintah melakukan penyelidikan atas kejadian penumpukan penumpang tersebut, dikarenakan walaupun maskapai sudah diizinkan untuk kembali beroperasi, namun tetap masih harus menerapkan protokol keamanan dan kesehatan Covid-19," lanjut dia.

Ia pun meminta Kementerian Perhubungan untuk memperbaiki manajamen dan mengevaluasi kebijakan relaksasi tersebut, agar dapat diterapkan tetap dengan prosedur keamanan Covid-19.

Untuk itu, Bambang menilai perlu adanya pengawasan yang intensif di setiap wilayah yang diberlakukan kebijakan relaksasi tersebut.

Baca juga: Istana: Transportasi Umum Dibuka Bukan untuk Relaksasi PSBB

Selain itu, ia juga meminta pemerintah memastikan kondisi kesehatan awak penyedia jasa transportasi.

Hal itu bisa dilakukan dengan mewajibkan seluruh awak penyedia jasa transportasi mengikuti rapid test sebelum bertugas.

Mereka diperbolehkan bertugas setelah diketahui hasil rapid test-nya tidak reaktif.

Bambang mendesak pemerintah agar konsisten dan disiplin dalam melakukan pengecualian perjalanan sesuai peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pemerintah diminta aktif menyosialisasikan aturan itu kepada masyarakat agar dapat memahami aturan tersebut dengan baik.

"Terakhir, kami pun meminta seluruh pihak moda transportasi, baik darat, laut, dan udara menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," tutur Bambang.

Baca juga: PPP: Kelonggaran Operasi Moda Transportasi Membuat PSBB Tak Maksimal

"Harus disiplin melakukan penerapan jaga jarak fisik dan memastikan kapasitas tempat duduk sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku," kata politisi Golkar itu.

Sebelumnya Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang membenarkan sempat terjadi penumpukan antrean orang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (14/5/2020).

Antrean tersebut, kata Febri, merupakan calon penumpang yang akan melakukan validasi dokumen perjalanan yang menjadi syarat perjalanan penerbangan.

Baca juga: Gubernur Banten Menyesalkan Penumpukan Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com