Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2020, 23:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyatakan pengoperasionalan kembali transportasi umum melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bukan untuk merelaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Surat Edaran itu situasi yang berbeda. Enggak ada kaitannya dengan relaksasi," ujar Moeldoko saat berbincang dengan Kompas.com di ruang kerjanya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mempermudah mobilitas aparat yang bertugas menangani Covid-19.

Baca juga: Relaksasi PSBB Jabar Dimungkinkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga dikeluarkan untuk memudahkan distribusi logistik antardaerah.

Adapun, larangan mudik tetap diberlakukan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, aparat TNI-Polri senantiasa berjaga di pos perbatasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menuju lokasi mudik.

Mereka tetap memberhentikan dan meminta kendaraan pribadi yang melintas untuk mudik kembali ke kota asal mereka.

Baca juga: Wawancara Khusus Moeldoko: Relaksasi PSBB dan Skenarionya

Moeldoko pun mengatakan, para aparat pemerintahan dan masyarakat yang berkebutuhan khusus lantaran ada anggota keluarga yang meninggal dunia juga tak bisa asal menggunakan transportasi umum.

Mereka harus mendapatkan surat izin perjalanan dari instansi masing-masing dan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19.

Mereka juga diminta untuk tetap menjaga jarak saat duduk di transportasi umum.

"Kalau tidak diatur, nanti persoalan-persoalan yang berkaitan dengan distribusi logistik, distribusi alat kesehatan, distribusi hasil tes PCR yang ada di daerah-daerah itu semuanya belum (ada) kecepatan. Bisa dibayangkan sekarang kalau tidak ada penerbangan sama sekali di provinsi," ujar Moeldoko.

Baca juga: Istana: Relaksasi PSBB Belum Akan Diputuskan dalam Waktu Dekat

"Ada hal yang penting yang harus dijalankan. Maka dari itu adalah yang saya katakan berkebutuhan khusus bukan terus dibuka lebar-lebar untuk semua orang. Enggak. Berkebutuhan khusus pun di situ ada persyaratannya," lanjut dia.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menyatakan SE Nomor 4 Tahun 2020 diterbitkan lantaran ada pelayanan yang terhambat dengan adanya pembatasan perjalanan akibat munculnya larangan mudik.

Akibatnya, para petugas medis, ASN, pegawai BUMN, dan sejumlah personel TNI dan Polri yang diperbantukan ke daerah lain untuk penanganan Covid-19 juga terhambat mobilitasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Bakal Jadi Sekoci Jokowi Usai Lengser

Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Bakal Jadi Sekoci Jokowi Usai Lengser

Nasional
Menyambut Pemilu Berkualitas

Menyambut Pemilu Berkualitas

Nasional
Safari Politik di Madura, Anies Sebut Harga Pangan yang Tinggi Tak Membuat Petani Sejahtera

Safari Politik di Madura, Anies Sebut Harga Pangan yang Tinggi Tak Membuat Petani Sejahtera

Nasional
Mereka yang Namanya Masuk Radar Cawapres Ganjar: Mahfud MD hingga Khofifah

Mereka yang Namanya Masuk Radar Cawapres Ganjar: Mahfud MD hingga Khofifah

Nasional
Polri Gandeng Tokoh Agama Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Polri Gandeng Tokoh Agama Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Nasional
Nasdem Anggap Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Sesuai Prosedur

Nasdem Anggap Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Sesuai Prosedur

Nasional
KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian 20 Jam, Angkut Dua Koper dan Tas

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian 20 Jam, Angkut Dua Koper dan Tas

Nasional
Dideklarasikan KBPP Polri, Ganjar Cerita Didikan Ayahnya yang Seorang Polisi

Dideklarasikan KBPP Polri, Ganjar Cerita Didikan Ayahnya yang Seorang Polisi

Nasional
Mendagri Minta Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu dan Pilkada 2024

Mendagri Minta Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu dan Pilkada 2024

Nasional
Resmikan Pabrik Baja di Tangerang, Wapres Harap Tak Ada Lagi Impor

Resmikan Pabrik Baja di Tangerang, Wapres Harap Tak Ada Lagi Impor

Nasional
Ini Rangkaian Acara Rakernas IV PDI-P, dari Pidato Megawati hingga Pameran Mobil Bioskop Keliling

Ini Rangkaian Acara Rakernas IV PDI-P, dari Pidato Megawati hingga Pameran Mobil Bioskop Keliling

Nasional
Soal Duet Prabowo-Ganjar, Gerindra: Apakah Pantas Kami Tawarkan Posisi Cawapres ke PDI-P?

Soal Duet Prabowo-Ganjar, Gerindra: Apakah Pantas Kami Tawarkan Posisi Cawapres ke PDI-P?

Nasional
SMRC: Elektabilitas Ganjar di Jatim 44 Persen, Prabowo 23 Persen, Anies 14,2 Persen

SMRC: Elektabilitas Ganjar di Jatim 44 Persen, Prabowo 23 Persen, Anies 14,2 Persen

Nasional
Letjen Marinir Suhartono, Penumpas Perompak Somalia yang Ditunjuk Jadi Irjen TNI

Letjen Marinir Suhartono, Penumpas Perompak Somalia yang Ditunjuk Jadi Irjen TNI

Nasional
PPP Yakin Pilpres Bakal Diikuti 3 Poros, Kecil Kemungkinan Ganjar dan Prabowo Bersatu

PPP Yakin Pilpres Bakal Diikuti 3 Poros, Kecil Kemungkinan Ganjar dan Prabowo Bersatu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com