Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Evaluasi soal Relaksasi Operasional Transportasi Umum

Kompas.com - 15/05/2020, 13:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengoperasian kembali transportasi umum di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu berkaca dari peristiwa penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5/2020) pagi.

"Perlunya evaluasi kebijakan relaksasi Kementerian Perhubungan, dikarenakan adanya peristiwa penumpukan antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis, 14 Mei pagi, yang menunjukkan tidak adanya jaga jarak fisik di kala pandemi Covid-19," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi V Minta Kebijakan Pelonggaran Moda Transportasi Dievaluasi

"Kami mendorong pemerintah melakukan penyelidikan atas kejadian penumpukan penumpang tersebut, dikarenakan walaupun maskapai sudah diizinkan untuk kembali beroperasi, namun tetap masih harus menerapkan protokol keamanan dan kesehatan Covid-19," lanjut dia.

Ia pun meminta Kementerian Perhubungan untuk memperbaiki manajamen dan mengevaluasi kebijakan relaksasi tersebut, agar dapat diterapkan tetap dengan prosedur keamanan Covid-19.

Untuk itu, Bambang menilai perlu adanya pengawasan yang intensif di setiap wilayah yang diberlakukan kebijakan relaksasi tersebut.

Baca juga: Istana: Transportasi Umum Dibuka Bukan untuk Relaksasi PSBB

Selain itu, ia juga meminta pemerintah memastikan kondisi kesehatan awak penyedia jasa transportasi.

Hal itu bisa dilakukan dengan mewajibkan seluruh awak penyedia jasa transportasi mengikuti rapid test sebelum bertugas.

Mereka diperbolehkan bertugas setelah diketahui hasil rapid test-nya tidak reaktif.

Bambang mendesak pemerintah agar konsisten dan disiplin dalam melakukan pengecualian perjalanan sesuai peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pemerintah diminta aktif menyosialisasikan aturan itu kepada masyarakat agar dapat memahami aturan tersebut dengan baik.

"Terakhir, kami pun meminta seluruh pihak moda transportasi, baik darat, laut, dan udara menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," tutur Bambang.

Baca juga: PPP: Kelonggaran Operasi Moda Transportasi Membuat PSBB Tak Maksimal

"Harus disiplin melakukan penerapan jaga jarak fisik dan memastikan kapasitas tempat duduk sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku," kata politisi Golkar itu.

Sebelumnya Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang membenarkan sempat terjadi penumpukan antrean orang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (14/5/2020).

Antrean tersebut, kata Febri, merupakan calon penumpang yang akan melakukan validasi dokumen perjalanan yang menjadi syarat perjalanan penerbangan.

Baca juga: Gubernur Banten Menyesalkan Penumpukan Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

"Benar terjadi (penumpukan antrean) di Bandara Soekarno-Hatta tadi pagi, hal tersebut dikarenakan validasi dokumen calon penumpang yang akan berangkat," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Namun, kata Febri, penumpukan antrean tersebut tidak berlangsung lama. Kurang dari 30 menit, lanjut dia, petugas sudah mengatur kembali antrean untuk melakukan physcal distancing.

Proses yang melibatkan banyak dokumen, kata Febri, membuat antrean menjadi panjang.

Baca juga: Fakta Antrean Menumpuk di Bandara Soekarno-Hatta, Tanpa Physical Distancing

Adapun tiga dokumen yang harus divalidasi setiap penumpang berupa tiket pesawat, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat tugas atau surat keterangan dari kantor dan instansi terkait.

"Dan itu divalidasi oleh tim Satuan Gugus Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta. Pemeriksaan proses validasi yang dilakukan secara teliti," ujar dia.

Atas kejadian tersebut, Febri mengatakan, tim satuan Gugus Tugas Udara Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan evaluasi mendalam agar tidak terulang kembali.

"Kami akan mengevaluasi terkait dengan kejadian ini," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com