Dia menyatakan, sebaiknya pemerintah mendesak BPJS Kesehatan berbenah diri terlebih dahulu.
"Saya berpendapat bahwa sebelum iuran dinaikkan, sebaiknya pemerintah mendesak agar BPJS Kesehatan berbenah. Ada banyak persoalan yang sangat kompleks yang perlu diperbaiki. Termasuk masalah pendataan kepesertaan, fraud, pelayanan di fakes-faskes, ketersediaan kamar untuk rawat inap, stok obat, dan lain-lain," kata dia.
Diberitakan, Perpres 64/2020 diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020).
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 34.
Baca juga: Sri Mulyani: Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas, jika....
Kepala hubungan masyarakat (Humas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kebijakan ini menunjukkan, pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) khususnya dari para Anggota Komisi IX," ujar Iqbal, Rabu (13/5/2020).
"Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III," tambah Iqbal.
Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai per 1 Juli 2020.
Berikut rincian perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.
Baca juga: INFOGRAFIK: Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2020
Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:
- Kelas 1 Rp 160.000
- Kelas 2 Rp 110.000
- Kelas 3 Rp 42.000
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:
- Kelas 1 Rp 80.000
- Kelas 2 Rp 51.000
- Kelas 3 Rp 25.500
Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas 1 Rp 150.000
- Kelas 2 Rp 100.000
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.