Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu 1/2020 Disahkan jadi UU, Satu Pemohon Uji Materi di MK Cabut Gugatan

Kompas.com - 14/05/2020, 12:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dicabut itu dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis.

Perihal pencabutan gugatan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Yang bertandatangan di bawah ini dan seterusnya, H. Damai Hari Lubis SH MH, dan seterusnya, dengan ini saya menyatakan mencabut surat permohonan judicial review yang sudah didaftarkan di MK nomor 25/PUU-XVIII/2020," kata Aswanto membacakan surat pencabutan gugatan itu dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Istana Hormati Uji Materi Perppu Stabilitas Ekonomi Penanganan Covid-19

Aswanto lalu menyampaikan, dalam suratnya, Damai Hari Lubis mencabut gugatan secara sadar dan tanpa paksaan.

Dihubungi secara terpisah, Damai membenarkan bahwa dirinya mencabut gugatan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Hal itu karena perppu telah ditetapkan oleh DPR sebagai undang-undang. Sehingga, menurut Damai, perppu sudah tidak ada secara hukum.

"Karena Perppu 01/2020 sudah tidak ada lagi secara hukum," kata Damai kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: DPR Sahkan Berbagai UU, dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sampai UU Minerba

Meskipun hingga saat ini perppu belum diberi nomor dan dicatat dalam lembaran negara, Damai menilai, gugatannya akan menjadi tidak relevan jika tetap dilanjutkan.

"Bila dilanjutkan pun akan vonis N.O. atau nietnonvankelijk verklaard atau ditolak oleh karena perppu sudah disahkan (sebagai undang-undang. Sehingga objek materi menjadi irrelevan," kata dia.

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: MK Bolehkan Sidang Online dengan Sejumlah Syarat

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam rapat paripurna ke-15, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Berbeda dari Damai Hari Lubis yang mencabut gugatannya, permohonan Amien Rais dan kawan-kawan serta MAKI tetap dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com