JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Ekonomi Penanganan Covid-19 yang baru disahkan DPR.
Ia memastikan pemerintah siap mengikuti dan menghormati permohonan tersebut dan menyerahkan putusannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah menghormati hak setiap warga di depan hukum," kata Dini melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Tangani Pandemi Covid-19 Resmi Jadi UU
Ia menambahkan terbitnya Perppu tersebut harus dilihat dalam konteks situasi yang mendesak.
Hal itu menyebabkan pemerintah memerlukan langkah cepat untuk menolong rakyat yang mengalami kesulitan dan tekanan ekonomi akibat wabah Covid-19.
Dini menuturkan penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga aspek sosial dan ekonomi.
Karena itu, untuk mengatasi kondisi yang mendesak, pemerintah mengeluarkan Perppu Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang sekarang sudah disetujui DPR dan ditetapkan menjadi undang-undang.
“Mitigasi dampak wabah Covid-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat. Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman,” lanjut Dini.
Sebelumnya DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan menjadi Undang-Undang.
Perppu yang selama ini juga dikenal sebagai Perppu Covid-19 tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-15, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Perppu Covid-19 Disahkan, Istana Apresiasi DPR
Sebelumya, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, perppu yang digugat ke MK tetapi kemudian ditetapkan sebagai undang-undang sebelum adanya putusan akan kehilangan obyek gugatan.
Begitupun juga Perppu Nomor 1 tahun 2020.
Jika sudah menjadi UU, majelis hakim MK bakal menyatakan bahwa gugatan terhadap Perppu tersebut tidak dapat diterima secara hukum.
"Kalau UU itu sudah ada, berarti perkara kehilangan obyek perkara," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.