Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Dinilai Berpotensi Menurunkan Standar Perlindungan Lingkungan Hidup

Kompas.com - 14/05/2020, 11:36 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aturan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja berpotensi menurunkan standar perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary mengatakan, penurunan standar tersebut tak lepas dari adanya ketentuan soal perizinan berbasis risiko.

"Pemerintah melalui omnibus law itu menurunkan standar perlindungan lingkungan hidup dengan mengeluarkan beberapa hal," ujar Rahma dalam diskusi membedah RUU Cipta Kerja, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: YLBHI Khawatir Nasib Omnibus Law Cipta Kerja Serupa RUU Minerba

Menurut Rahma, penurunan standar lingkungan hidup dapat terjadi akibat penyederhanan persyaratan atas perizinan berusaha dan pengadaan lahan.

Kemudian penyederhaan perizinan berusaha sektor dan penyederhanaan persyaratan investasi.

Sedangkan, di dalam perizinan berbasis risiko terbagi menjadi tiga bentuk kegiatan.

Baca juga: Dalam RUU Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Terlalu Berpihak pada Kepentingan investasi

Pertama, kegiatan usaha berisiko rendah dengan dikeluarkannya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian kegiatan usaha berisiko menengah dengan dikeluarkannya NIB dan surat kesanggupan memenuhi standar.

Lalu, kegiatan usaha berisiko tinggi yang juga akan mendapatkan NIB dan izin.

Namun demikian, Rahma meyakini ketiga bentuk kegiatan tersebut tidak bisa dijalankan begitu saja. Mengingat, ketiganya hanya berdasarkan tafsir saja.

Baca juga: PKS: Banyak Ketentuan dalam RUU Cipta Kerja Berpotensi Rugikan Masyarakat

"Apa yang disebut dengan usaha berisiko rendah, menengah dan tinggi itu tidak ada kriteria yang jelas," katanya.

"Sehingga ini sangat menguntungkan pengusaha karena mereka bisa berlindung di balik risiko ini," tutur Rahma.

Diketahui, izin lingkungan saat ini masih diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan itu disebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

Baca juga: Catatan ICW atas RUU Cipta Kerja, Potensi Pembajakan SDA oleh Sektor Privat

Dikutip dari Kompas.id, ruang lingkup peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada Bab III RUU Cipta Kerja meliputi empat bagian pengaturan.

Aturan ini mengenai penerapan perizinan usaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.

Kemudian, pada bagian penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan itu meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

RUU Cipta Kerja ini selanjutnya mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terkait perizinan usaha untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com