JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Anshory Siregar meminta Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang revisi perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut diketahui berisi tentang kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah tidak peka dan terbukti tidak empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Covid 19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikan iuran BPJS Kesehatan" ujar Anshory dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan MA
Anshory menilai, pemerintah tidak memberikan contoh yang baik dalam ketaatan hukum.
Pasalnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah sah dan mengikat agar Iuran BPJS dikembalikan seperti seperti semula.
"Untuk itu, saya Ansory Siregar Wakil ketua komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujar dia.
Lebih lanjut, Anshory merasa kecewa bahwa kebijakan tersebut disampaikan pemerintah ketika DPR RI sedang reses.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Sudah Jalankan Putusan MA
"Sehingga tidak bisa melakukan rapat kerja dengan pemerintah," lanjut dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan