Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Minerba Ngotot Disahkan, Walhi: Apa Ada Korelasi dengan Perusahaan yang Mau Habis Izinnya?

Kompas.com - 12/05/2020, 12:38 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono mempertanyakan urgensi dilanjutkannya pembahasan Revisi Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) oleh DPR dan pemerintah.

Padahal, di periode masa sidang DPR sebelumnya, tidak sedikit pihak yang menentang lanjutan pembahasan RUU ini.

"Ada apa ini kok RUU ini tetap dikejar? Apakah ada (korelasi) dengan yang mau habis masa izinnya atau ada apa?" kata Kisworo saat diskusi virtual bertajuk 'Elite Batubara Mencuri Kesempatan Lewat RUU Cilaka dan RUU Minerba?', Senin (11/5/2020).

Baca juga: DPR Akan Gelar Rapat Paripurna, Sahkan RUU Minerba dan Perppu 1/2020

Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Selatan akan habis izin usahanya dalam waktu dekat, seperti PT Arutmin Indonesia (November 2020) dan PT Adaro Indonesia (2022).

Menurut Kisworo, pemerintah seharusnya dapat mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, sebelum melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Sebab, kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut tidak sedikit yang telah mengakibatkan rusaknya alam Kalimantan Selatan.

Menurut dia, hampir 50 persen total wilayah Kalimantan Selatan yang kini telah diterbitkan izin usaha pertambangan dan perkebunan.

Baca juga: Pasal-pasal Kewenangan Pemda Dihapus di RUU Minerba, Jatam Nilai Permudah Korupsi di Pusat

"Barusan datang lagi perusahaan dari China yang menawarkan (secara) underground," kata dia.

Ia pun menyayangkan kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat yang berada di lokasi tempat mereka beroperasi.

"Riset kedokteran Unlam (Universitas Lambung Mangkurat), Kalsel menjadi wilayah dengan kasus gizi buruk tertinggi. Padahal di sana kurang apa? Ada emas, batubara, sawit, dan lain-lain," ungkapnya.

Lebih jauh, ia menyoroti, beberapa aturan yang akan diatur di dalam RUU tersebut. Seperti adanya jaminan izin usaha yang akan diperpanjang oleh pemerintah bila perusahaan ingin mengajukan perpanjangan.

Baca juga: Strategi DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Minerba di Tengah Wabah

Padahal, menurut dia, seharusnya pemerintah dapat mengevaluasi terlebih dahulu kinerja perusahaan tambang tersebut sebelum perpanjangan izin diberikan.

Selain itu, persoalan hak guna usaha yang dapat diberikan hingga 90 tahun. Serta adanya aturan terkait royalti nol persen yang diberikan kepada negara oleh perusahaan tambang.

"Lho, kita ini negara apa? Kok royalti 0 persen," ungkapnya.

"Kita ini masih NKRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan Negara Kesatuan Republik Investor. Maka sebab itu kita harus serius bernegara, tujuannya apa? Untuk wilayah dan rakyat. Buktikan, rakyat kita akan sejahtera," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com