Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pelindungan Pekerja Migran Digugat ke MK, Dinilai Bebani Perusahaan Penempatan

Kompas.com - 12/05/2020, 12:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam perkara ini adalah pemilik perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) bernama Sunaryo dan Zarkasi.

Keduanya mempersoalkan dua pasal dalam UU PPMI, yaitu Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 Ayat (1) huruf b.

"Bahwa Pemohon merasa sangat dirugikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia sehingga menjadikan kebijakan pemerintah tersebut menjadi diskriminatif," kata Kuasa Hukum pemohon, Junaidi, melalui sidang virtual yang digelar MK, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Jokowi: Diperkirakan 34.000 Pekerja Migran Akan Kembali ke Indonesia

Pasal 5 huruf d UU PPMI mengatur tentang salah satu syarat seseorang dapat menjadi pekerja migran, yaitu terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.

Pasal itu dinilai sangat membebani pemohon karena jaminan sosial yang dimaksud spesifik pada BPJS kesehatan.

Pemohon menilai, sistem BPJS kesehatan memiliki banyak kelemahan dan masalah sehingga tidak cocok digunakan para pekerja migran.

Masalah itu misalnya mengenai kerugian yang terus menerus dialami pihak BPJS.

Pada tahun 2014, BPJS mengalami kerugian sebesar Rp 814,4 miliar, tahun 2015 merugi Rp 4,63 triliun, tahun 2016 rugi Rp 6,6 triliun, dan tahun 2018 rugi Rp 10,98 triliun.

"Hal ini menunjukkan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS sangatlah tidak tepat dimiliki pada pos-pos urgen seperti pelayanan terhadal jaminan kesehatan bagi pekerja migran," ujar Junaidi.

Baca juga: Respons Pemerintah Bantu Pekerja Migran Dinilai Kalah Cepat dari LSM

Pemohon juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan belum bekerja sama dengan rumah sakit di luar negeri.

Hal tersebut dinilai mempersulit proses jaminan kesehatan para pekerja migran jika terjadi kecelakaan kerja di luar negeri.

Dampaknya, P3MI akan dianggap tidak bertanggung jawab sehingga sangat mungkin dikenai sanksi.

"Bahwa Pemohon merasa pemerintah haruslah yang hadir dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja migran di Indonesia, bukan membebankan pada perusahaan pelaksana penemparan tenaga kerja Indonesia," kata Junaidi.

Baca juga: KBRI Malaysia Belum Mendapatkan Laporan Soal TKI yang Terkena PHK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com