Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali

Kompas.com - 11/05/2020, 12:36 WIB
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020). DOKUMENTASI BNPBKepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Penulis Ihsanuddin
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih terjadi di dalam negeri.

Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Baca juga: Pemerintah Diminta Redam Gelombang PHK Akibat Wabah Covid-19

Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.

Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.

Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.

Baca juga: Badai PHK di Tengah Corona


Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan ini agar tetap di rumah dan menjaga jarak dari orang lain.

Sementara kelompok non-rentan atau di bawah usia 45 tahun diberi ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi.

Namun, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata dia.



Rekomendasi untuk anda
25th

Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Fakta Terbaru Operasi SAR Sriwijaya Air SJ 182, Diperpanjang 3 Hari hingga 34 Korban Teridentifikasi

5 Fakta Terbaru Operasi SAR Sriwijaya Air SJ 182, Diperpanjang 3 Hari hingga 34 Korban Teridentifikasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Komnas HAM Ungkap Anggota Laskar FPI Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi | Respons FPI soal Anggota Laskar yang Tertawa-tawa

[POPULER NASIONAL] Komnas HAM Ungkap Anggota Laskar FPI Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi | Respons FPI soal Anggota Laskar yang Tertawa-tawa

Nasional
Cerita Penolakan Vaksin dari Era Hindia Belanda hingga Kini

Cerita Penolakan Vaksin dari Era Hindia Belanda hingga Kini

Nasional
Rekor Pasien Sembuh Dalam 2 Hari Terakhir dan Proses Herd Immunity yang Butuh Waktu

Rekor Pasien Sembuh Dalam 2 Hari Terakhir dan Proses Herd Immunity yang Butuh Waktu

Nasional
Foto Tak Pakai Masker di Pernikahan, Bupati Pati: Mereka Minta Foto Sekali Lagi, namun Maskernya Dibuka

Foto Tak Pakai Masker di Pernikahan, Bupati Pati: Mereka Minta Foto Sekali Lagi, namun Maskernya Dibuka

Nasional
Saat Pemerintah Ajak Penyintas Covid-19 Sumbangkan Plasma Konvalesen...

Saat Pemerintah Ajak Penyintas Covid-19 Sumbangkan Plasma Konvalesen...

Nasional
Epidemiolog Sayangkan Tak Ada Pengumuman ke Publik Saat Airlangga Idap Covid-19

Epidemiolog Sayangkan Tak Ada Pengumuman ke Publik Saat Airlangga Idap Covid-19

Nasional
Kemensos Beri Trauma Healing Korban Gempa Sulawesi Barat

Kemensos Beri Trauma Healing Korban Gempa Sulawesi Barat

Nasional
Hakim Sebut Andi Irfan Jaya Pembuat Action Plan untuk Bebaskan Djoko Tjandra

Hakim Sebut Andi Irfan Jaya Pembuat Action Plan untuk Bebaskan Djoko Tjandra

Nasional
Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Divonis 6 Tahun Penjara

Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Divonis 6 Tahun Penjara

Nasional
BNPB Distribusikan Bantukan ke 4 Desa Terisolasi akibat Gempa Sulbar

BNPB Distribusikan Bantukan ke 4 Desa Terisolasi akibat Gempa Sulbar

Nasional
Menaker Sebut 3 RPP Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dalam Penyempurnaan

Menaker Sebut 3 RPP Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dalam Penyempurnaan

Nasional
Kontroversi Swab Test Rizieq Shihab, Bima Arya Bakal Sanksi RS Ummi

Kontroversi Swab Test Rizieq Shihab, Bima Arya Bakal Sanksi RS Ummi

Nasional
Soal Mobil Jokowi di Kalsel, Istana: Itu Hanya Genangan Air, Tak Halangi Presiden

Soal Mobil Jokowi di Kalsel, Istana: Itu Hanya Genangan Air, Tak Halangi Presiden

Nasional
Airlangga Hartarto Penyintas Covid-19, Pejabat Publik Diminta Terbuka jika Terpapar

Airlangga Hartarto Penyintas Covid-19, Pejabat Publik Diminta Terbuka jika Terpapar

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads X