Ia kemudian menyampaikan bahwa kebijakan itu boleh saja dilaksanakan asal ada pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Dianggap Panik karena Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali
Penerapan sanksi denda bagi warga yang tak mematuhi aturan penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan lain-lain menjadi wajib hukumnya agar kebijakan ini tak jadi bumerang bagi pemerintah.
"Orang Indonesia 99 persen tahu PSBB, tapi kalau perilaku itu bandel semua," ucap Syahrizal.
Selain itu, pemerintah juga harus menyadari bahwa ada potensi wabah ini masih akan berlangsung lama. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dipertimbangkan dampak jangka panjangnya.
"Saya yakin ini akan memanjang dari perkiraan pemerintah," ujar Syahrizal.
Ahli epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menyebut perlu ada pengetatan screening atau pemindaian kepada warga 45 tahun ke bawah yang diizinkan bekerja.
Pemindaian itu mulai dari pemeriksaan suhu, pendataan penyakit komorbid, dan yang obesitas atau kegemukan.
Selain itu, perlu ada mekanisme di setiap perkantoran untuk mengatur jumlah karyawan agar tidak terlalu padat.
"Bisa diatur apakah kerjanya diselang-seling atau seperti apa. Karena walaupun usia muda, risiko sakit dan jadi kritis cukup besar," kata Dicky.
Baca juga: Berikut Catatan untuk Warga Usia di Bawah 45 Tahun yang Boleh Beraktivitas
Termasuk untuk masyarakat yang bekerja di sektor nonformal pun perlu diatur. Seperti orang-orang atau pedagang yang berkeliling, hanya dibolehkan berjalan dalam radius atau wilayah tertentu tidak jauh dari rumahnya.
"Di sini bisa diberlakukan sistem zonasi. Pedagang atau pekerja nonformal diberi radius atau batasan seberapa jauh bisa berjualan, ini untuk mencegah penularan," papar dia.
Dicky mengatakan, pada akhirnya ekonomi memang harus berjalan. Namun, jangan juga dilupakan bahwa masyarakat juga harus tetap aman.
"Artinya, putusan membolehkan kerja ini harus diikuti aturan pengamanan. Kita memang tidak mungkin menahan terus masyarakat di rumah. Pandemi ini masih lama," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.