Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izinkan Operasional Kendaraan Umum, Ini Ketentuan untuk Transportasi Darat

Kompas.com - 12/05/2020, 07:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

SE itu bertujuan agar mereka yang tengah melaksanakan tugas penanganan Covid-19 tidak terhambat mobilitasnya.

SE tersebut juga mengakibatkan izin operasional kendaraan umum dibuka kembali di masa larangan mudik.

Baca juga: Pemerintah Sebut Akan Ada Relaksasi PSBB, Ekonomi Harus Tetap Bergerak

Meski demikian, sejumlah persyaratan harus dilakukan oleh penyedia jasa transportasi umum. Karenanya masing-masing Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kementerian Perhubungan menerbitkan SE yang mengatur operasional transportasi masing-masing moda.

Adapun operasional moda transportasi darat diatur dalam SE Ditjen Perhubungan Darat No. HK.201/1/2/DRJD/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Darat untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pertama, SE tersebut mewajibkan pemesanan tiket dilakukan di kantor pusat dan cabang penyedia jasa transportasi darat. Para penumpang pun diwajibkan membeli tiket pergi dan pulang sekaligus, kecuali mereka yang hendak melakukan perjalanan terusan yang berbeda.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok dengan Batasan Kriteria Penumpang

Kedua, penyedia jasa transportasi wajib memastikan calon pemumpang memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan Gugus Tugas sebelum memberikan tiket.

Ketiga, penyedia jasa transportasi juga harus memastikan awak kendaraannya memiliki surat keterangan negatif Covid-19, maksimal setelah 14 hari keluar hasil tes. Para awak kendaraan juga diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan selama bertugas.

Keempat, penumpang wajib mengenakan masker sepanjang perjalanan. Kelima, kendaraan umum yang diizinkan beroperasi harus memasang tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin.

Baca juga: Ketua MPR: Kebijakan Pemerintah Operasikan Kembali Transportasi Umum Membingungkan

Keenam, setiap kendaraan umum yang diperbolehkan beroperasi wajib singgah di terminal penumpang. Ketujuh, setiap kendaraan umum yang diizinkan beroperasi diperbolehkan pula mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE No. 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas dengan jangka waktu tiga bulan.

Kedelapan, penyedia jasa transportasi wajib melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kesepuluh, penyedia jasa transportasi dan penumpang wajib memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan instansi terkait, dalam hal ini Gugus Tugas, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com