Tim Advokasi khawatir pembelaan oleh institusi Polri dapat menghambat proses hukum untuk membongkar kasus penyerangan ini lebih jauh yang diduga melibatkan petinggi kepolisian.
"Terdapat Konflik Kepentingan yang nyata yang akan menutup peluang membongkar kasus ini secara terang benderang dan menangkap pelaku sebenarnya, bukan hanya pelaku lapangan namun juga otak pelaku kejahatan," kata Kurnia.
Kelima, Tim Advokasi menduga adanya manipulasi barang bukti di persidangan.
Barang bukti antara lain rekaman CCTV yang dihiraukan oleh penyidik hingga dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi penting.
Tim Advokasi juga mempersoalkan sidik jari yang tidak teridentifikasi pada gelas dan botol yang dijadikan alat penyiraman terhadap Novel.
Selain itu, ada keanehan dalam barang bukti baju muslim yang dikenakan Novel pada saat kejadian yang ditunjukkan pada sidang Kamis (30/4/2020) lalu.
"Baju yang pada saat kejadian utuh, dalam persidangan ditunjukkan hakim dalam kondisi terpotong sebagian di bagian depan. Diduga bagian yang hilang terdapat bekas dampak air keras," kata Kurnia.
Baca juga: Sidang Kasus Novel Baswedan, Hakim Soroti Keterangan Saksi yang Berbeda dengan BAP Polisi
Keenam, jaksa dinilai mengaburkan fakta air keras yang digunakan untuk penyiraman. Jaksa dinilai mengarahkan dakwaan bahwa air yang menyebabkan kebutaan Novel bukan air keras.
Ketujuh, kasus kriminalisasi Novel yang kembali diangkat. Tim Advokasi menyebut terdapat pergerakan untuk memojokkan Novel dalam kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu selama proses peradilan berjalan.
"Padahal sudah berulang kali ditegaskan berdasarkan temuan Ombudsman tahun 2015 bahwa terdapat rekayasa dan manipulasi pada tudingan tersebut," kata Kurnia.
Kedelapan, dihilangkannya alat bukti saksi dalam berkas persidangan. Tim Advokasi menyebut terdapat saksi kunci yang telah memberi keterangan ke pihak Kepolisian, Komnas HAM, dan TGPF namun berkas BAP-nya tidak diikutkan dalam berkas pemeriksaan persidangan.
Menurut Tim Advokasi, hal ini merupakan upaya sistematis untuk menghentikan upaya membongkar kasus penyerangan Novel Baswedan secara terang.
"Ini tentu sangat merugikan proses persidangan yang seharusnya dapat mendengar keterangan saksi yang dapat memberikan keterangan petunjuk untuk mengungkap kebenaran kasus ini," kata Kurnia.
Kesembilan, ruang pengadilan dipenuhi oleh aparat kepolisian dan orang-orang yang tampak dikoordinasikan untuk 'menguasai' ruang persidangan dalam sidang pemeriksaan saksi korban, Kamis (30/4/2020) lalu.
"Sehingga publik maupun kuasa hukum dan media yang meliput tidak dapat menggunakan fasilitas bangku pengunjung untuk memantau proses persidangan," ucap dia.