JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan, pemerintah sejak awal memiliki perhatian serius terhadap permasalahan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga dieksploitasi sehingga meninggal dunia di kapal ikan berbendera China.
Seperti diketahui, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Pertama, ABK Indonesia berinisial AR, awak kapal ikan Long Xin 629, sakit pada 26 Maret 2020.
Baca juga: Kisah ABK Indonesia di Kapal China, Tidur Hanya 3 Jam dan Makan Umpan Ikan
Untuk mendapatkan pengobatan di pelabuhan, ia pindah ke Kapal Tian Yu nomor 8.
Namun, kondisi AR semakin kritis sehingga meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
AR pun dilarung ke laut atas persetujuan keluarga pada 31 Maret 2020.
"Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari kelurga tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.
Sementara itu, dua ABK Indonesia lainnya juga merupakan awal kapal di Kapal Long Xin 629.
Mereka meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Baca juga: Pemerintah RI Minta Bantuan China Usut Kapal yang Larung ABK Indonesia
Menurut Retno, Kemenlu sudah menghubungi pihak keluarga agar hak-hak ABK tersebut dapat terpenuhi.
Kendati demikian, pihaknya meminta penjelasan pemerintah China terkait pelarungan tiga ABK Indonesia tersebut.
"Terkait dua WNI Desember itu, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini," ujar dia.
Kenapa harus dilarung?
Berdasarkan keterangan tertulis Kemenlu, Kamis (7/5/2020), Kapten kapal ikan China menjelaskan, jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal tersebut harus dilarung karena memiliki penyakit menular dan telah melalui persetujuan awak kapal lainnya.
Senada dengan itu, Kemenlu China menjawab nota diplomatik Indonesia terkait proses pelarungan ABK.
Kemenlu China menjelaskan, pelarungan sudah disesuaikan dengan praktik kelautan internasional atau ILO Seafarer’s Service Regulation untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Baca juga: Menlu Ungkap Nasib 46 ABK Indonesia di Kapal Ikan China
"Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal," demikian yang tertulis dalam keterangan pers Kemenlu Indonesia.