Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/05/2020, 09:05 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tak menggugurkan larangan mudik. Ia memastikan mudik tetap dilarang.

"SE Gugus Tugas No.4 2020 ini penjelasan teknis Permenhub No. 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," papar Pratikno.

Baca juga: Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Tak Beri Ruang Bagi Pemudik

Ia menambahkan, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa perjalanan melintasi daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperbolehkan bagi yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu mereka yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan, pelayanan fungsi ekonomi penting, juga diperbolehkan melintasi daerah zona merah Covid-19.

Adapun perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan.

Baca juga: Kemenhub: Tak Ada Perubahan Aturan, Mudik Tetap Dilarang

"SE tersebut juga berlaku bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut dia.

Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menyatakan SE No. 4 Tahun 2020 diterbitkan lantaran ada pelayanan yang terhambat dengan adanya pembatasan perjalanan akibat munculnya larangan mudik.

Baca juga: Ingat, Mudik Tetap Dilarang meski Moda Transportasi Beroperasi Lagi

Akibatnya, para petugas medis, ASN, pegawai BUMN, dan sejumlah personel TNI dan Polri yang diperbantukan ke daerah lain untuk penanganan Covid-19 juga terhambat mobilitasnya.

"Pertama terhambatnya pelayanan percepatan Covid-19. Dan juga pelayanan kesehatan seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Termasuk juga mobilitas tenaga medis yang terbatas," ujar Doni dalam konferensi persnya melalui video conference, Rabu (6/5/2020).

"Kemudian juga pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR swab. Kemudian juga adanya penugasan personil untuk mendukung gugus tugas daerah yang juga mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi," lanjut Doni.

Baca juga: Jika Nekat Mudik, ASN Jabar Akan Dikenai Sanksi hingga Pemecatan

Selain itu, ia juga mendapat laporan adanya hambatan pemulangan anak buah kapal (ABK) serta pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari negara tempat mereka bekerja ke keluarga masing-masing.

Sebab, tak ada transportasi yang memadai yang bisa digunakan di tengah pemberlakukan larangan mudik.

Selain itu, kata Doni, ada pula distribusi bahan pangan yang terhambat di tengah pemberlakuan larangan mudik.

Ia mencontohkan terhambatnya distribusi ikan yang menjadi bahan pangan utama di sejumlah rumah sakit khusus penanganan Covid-19.

Baca juga: Ini Aturan dan Syarat untuk Berpergian Saat Ada Larangan Mudik

Untuk itu, dalam SE tersebut sejumlah pihak diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Mereka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan sejumlah syarat seperti mengantongi surat kesehatan dan izin dari lurah atau kepala desa setempat.

"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid? Antara lain ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berbungan dengan percepatan penanganan Covid," ujar Doni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com