JAKARTA, KOMPAS.com - Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat, pengusaha, hingga pejabat yang hendak berpergian di tengah larangan mudik akibat pandemi Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, secara umum tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.
"Kepergian mereka harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," kata Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Selain Pejabat, Ini Syarat Masyarakat Bisa Bepergian Saat Ada Larangan Mudik
Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.
Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.
"Sejumlah syarat yang diwajibkan kepada mereka yang diberikan kesempatan berpergian adalah harus ada izin atasan minimal setara Eselon II, kepala kantor, wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tapi tidak memiliki instansi," kata Doni.
"Sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui kepala desa/lurah setempat," tutur dia.
Baca juga: Doni Monardo: Saya Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang!
Selanjutnya, bagi masyarakat yang mau berpergian harus diserati surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
"Masyarakat yang mendapatkan pengecualian wajib mendapatkan surat keterangan sehat. Mereka yang berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembali harus tetap sehat," jelasnya.
"Surat keterangan harus diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian tes kesehatan, termasuk PCR test dan rapid test," imbuh Doni.
Baca juga: Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan