Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Protokol Pengasuhan Anak Apabila Orangtua Positif Covid-19

Kompas.com - 06/05/2020, 16:31 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia masih berkembang dengan bertambahnya pasien yang terkonfirmasi positif setiap harinya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pasien Covid-19 didominasi oleh usia 31-45 dan 46-59 baik positif, dirawat atau isolasi, maupun sembuh.

Namun bagaimana apabila pasien terkonfirmasi Covid-19 tersebut memiliki anak yang rentang usianya 0-5 atau 6-17 tahun yang masih membutuhkan pengasuhan atau pengawasan orangtua?

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, Kementerian PPPA bersama kementerian/lembaga terkait dan Gugus Tugas Covid-19 sudah membuat protokol khusus terkait hal tersebut.

Baca juga: Saat Anak Bosan Belajar di Rumah, Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

Utamanya soal pengasuhan anak dan orangtua yang berstatus orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP), terkonfirmasi, dan meninggal karena Covid-19.

"Protokol ini dibuat Kementerian PPPA bersama kementerian/lembaga dan Gugus Tugas Covid-19," ujar Nahar kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Dikutip dari isi protokol tersebut, bagi orangtua atau pengasuh tunggal yang menjalani pemeriksaan medis ditetapkan sebagai ODP dan harus menjalani isolasi mandiri, maka petugas medis merekomendasikan agar yang bersangkutan menghubungi Dinas Sosial setempat.

Hal tersebut perlu dilakukan agar keluarga yang bersangkutan memperoleh dukungan, termasuk pengasuhan anaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Update Corona di NTB: Tambah 14 Kasus Positif, 4 Masih Anak-anak

Kemudian, bagi orangtua atau pengasuh tunggal yang menjalani pemeriksaan medis dan ditetapkan sebagai PDP yang harus menjalani perawatan, petugas medis melalui Kepala Rumah Sakit melakukan koordinasi dengan menghubungi Dinas Sosial setempat pula.

Terutama untuk memastikan anak pasien mendapat pengasuhan dari keluarga, saudara kandung, kerabat, atau pengasuhan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal salah satu atau kedua orangtua meninggal karena Covid-19 dan memiliki anak yang berusia dibawah 18 tahun, Kepala Rumah Sakit melakukan koordinasi dengan menghubungi Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial setempat," demikian bunyi salah satu poin protokol tersebut.

"Untuk memastikan anak yang ditinggalkan mendapatkan pengasuhan yang jelas dari salah satu orangtuanya yang masih hidup, saudara-saudara kandung, atau anggota keluarga besarnya," lanjut poin tersebut.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Ahli Sebut Vaksinasi Anak Harus Sesuai Jadwal

Bagi anak yang ditinggalkan orangtua, pengasuhan alternatif kepada keluarga lain atau lembaga lain.

Terutama apabila tidak ada sama sekali anggota dari keluarga besarnya yang dapat mengurusi.

Hal tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com