Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pasien Covid-19 didominasi oleh usia 31-45 dan 46-59 baik positif, dirawat atau isolasi, maupun sembuh.
Namun bagaimana apabila pasien terkonfirmasi Covid-19 tersebut memiliki anak yang rentang usianya 0-5 atau 6-17 tahun yang masih membutuhkan pengasuhan atau pengawasan orangtua?
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, Kementerian PPPA bersama kementerian/lembaga terkait dan Gugus Tugas Covid-19 sudah membuat protokol khusus terkait hal tersebut.
Utamanya soal pengasuhan anak dan orangtua yang berstatus orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP), terkonfirmasi, dan meninggal karena Covid-19.
"Protokol ini dibuat Kementerian PPPA bersama kementerian/lembaga dan Gugus Tugas Covid-19," ujar Nahar kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
Dikutip dari isi protokol tersebut, bagi orangtua atau pengasuh tunggal yang menjalani pemeriksaan medis ditetapkan sebagai ODP dan harus menjalani isolasi mandiri, maka petugas medis merekomendasikan agar yang bersangkutan menghubungi Dinas Sosial setempat.
Hal tersebut perlu dilakukan agar keluarga yang bersangkutan memperoleh dukungan, termasuk pengasuhan anaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, bagi orangtua atau pengasuh tunggal yang menjalani pemeriksaan medis dan ditetapkan sebagai PDP yang harus menjalani perawatan, petugas medis melalui Kepala Rumah Sakit melakukan koordinasi dengan menghubungi Dinas Sosial setempat pula.
Terutama untuk memastikan anak pasien mendapat pengasuhan dari keluarga, saudara kandung, kerabat, atau pengasuhan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal salah satu atau kedua orangtua meninggal karena Covid-19 dan memiliki anak yang berusia dibawah 18 tahun, Kepala Rumah Sakit melakukan koordinasi dengan menghubungi Dinas yang menyelenggarakan urusan Sosial setempat," demikian bunyi salah satu poin protokol tersebut.
"Untuk memastikan anak yang ditinggalkan mendapatkan pengasuhan yang jelas dari salah satu orangtuanya yang masih hidup, saudara-saudara kandung, atau anggota keluarga besarnya," lanjut poin tersebut.
Bagi anak yang ditinggalkan orangtua, pengasuhan alternatif kepada keluarga lain atau lembaga lain.
Terutama apabila tidak ada sama sekali anggota dari keluarga besarnya yang dapat mengurusi.
Hal tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, dalam pemeriksaan medis terhadap orang dewasa yang terkonfirmasi Covid-19, petugas medis juga menanyakan mengenai keadaan keluarga.
Mulai dari jumlah anak, kesehatan anggota keluarga, hingga riwayat sakit dalam keluarga.
Kemudian, soal ada tidaknya orang berusia di bawah 18 tahun yang tinggal dalam keluarga atau di rumah tangga yang berada dalam pengasuhan pasien.
Selanjutnya. soal ada tidaknya anak yang sedang dalam masa menyusui dan imunisasi serta ada atau tidaknya orang dewasa atau pengasuh lain yang dapat melakukan pengasuhan anak.
Termasuk keadaan rumah yang meliputi ada atau tidaknya ruang untuk isolasi mandiri atau tempat lainnya yang memungkinkan anak tetap berada dalam lingkungan keluarganya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/16310721/ini-protokol-pengasuhan-anak-apabila-orangtua-positif-covid-19