JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Perppu Pilkada itu ditandatangani Jokowi pada Senin (4/5/2020).
Nomenklatur perppu tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dengan terbitnya Perppu Pilkada, setidaknya ada dua hal besar yang diatur melalui dua pasal tambahan.
Baca juga: Perppu 2/2020 Terbit, KPU Matangkan Revisi Aturan soal Tahapan dan Jadwal Pilkada
Pertama, mengenai penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.
Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun, dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Baca juga: Perppu Pilkada Terbit, KPU Sebut Punya Cukup Waktu Menindaklanjuti
Pasal kedua yang ditambahkan ialah di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 122A.
Ayat (1) pasal tersebut mengatakan bahwa penundaan Pilkada 2020 dilakukan oleh KPU melalui keputusan KPU.
Pelaksanaan Pilkada lanjutan pasca penundaan pun menjadi wewenang KPU juga.
Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan bahwa penetapan penundaan tahapan Pilkada dan penetapan Pilkada lanjutan dilakukan atas persetujuan KPU bersama pemerintah dan DPR.
Terbitnya Perppu ini diapresiasi oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perppu soal Penundaan Pilkada, KPU Sambut Baik
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Perppu itu mengakomodasi usulan untuk mengatur lebih tegas kewenangan KPU dalam menunda maupun melanjutkan Pilkada.
"Sebelumnya, tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional," kata Pramono saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) malam.
Pramono mengatakan, dengan terbitnya perppu ini, pihaknya akan segera mematangkan revisi peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020.
KPU juga bakal terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, baik BNPB maupun Kemenkes, terkait kepastian penyelesaian pandemi Covid-19.
"Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A Ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A Ayat (3)," kata Pramono.
Baca juga: Jokowi Teken Perppu 2/2020, Pilkada Ditunda Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.