Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Layangkan Panggilan Kedua untuk Said Didu

Kompas.com - 05/05/2020, 20:24 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri akan melayangkan panggilan kedua kepada Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu

Said akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Kendati demikian, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra tak menyebutkan kapan panggilan tersebut akan dilakukan.

“Selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada saudara Said Didu,” kata Asep melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Luhut Pertanyakan Said Didu yang Mangkir saat Dipanggil Bareskrim

Said diketahui dipanggil sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020.

Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Sedianya, Said dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (4/5/2020) kemarin.

Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Setelah tanggal 4 Mei 2020, saudara Said Didu tidak hadir sebagaimana surat panggilan penyidik dengan alasan untuk mengikuti ketentuan PSBB, memperhatikan jarak atau physical distancing,” ujar Asep.

Pihak kuasa hukum Said Didu juga telah menyambangi Bareskim pada Senin kemarin untuk meminta penjadwalan ulang.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Luhut Pertanyakan Said Didu yang Mangkir saat Dipanggil Bareskrim

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan IKN baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.

Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.

Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com