Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Kasasi, KPK Yakin Romahurmuziy Terima Suap Rp 255 Juta

Kompas.com - 05/05/2020, 13:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terbukti menerima suap Rp 255 juta dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menilai Romy telah menerima uang Rp 255 juta tersebut dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.

"KPK meyakini jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwashg semestinya dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Romahurmuziy, Bebas dari Penjara Saat Kasusnya Masih Kasasi

Dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman terhadap Romy di tingkat banding adalah Romy dinilai tidak menerima Rp 255 juta dari Haris.

Menurut hakim, Romy telah memerintahkan seseorang bernama Didik untuk mengembalikan uang senilai Rp 250 juta yang diberikan Haris.

Sementara, hakim menilai tidak ada alat bukti dan keterangan saksi yang membuktikan penerimaan Rp 5.000.000 lainnya dari Haris ke Romy.

Namun, KPK menilai sebaliknya. Ali mengatakan, KPK akan mengajukan argumentasi lengkap terkait penerimaan uang tersebut dalam memori kasasi yang akan diserahkan ke MA.

"Dalil dan argumentasi KPK selengkapnya tentu nantami akan kami uraikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan diserahkan dalam waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi pada tanggal 27 April 2020 lalu," kata Ali.

Baca juga: Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Wasekjen PPP Sebut Berkah Ramadhan

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta memotong hukuman Romy menjadi 1 tahun pernjara dan denda Rp 100 juta.

Hukuman itu lebih ringan dibanding vonis di tingkat pertama yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Atas keputusan tersebut, Romy telah bebas dari tahanan pada Rabu (29/4/2020) lalu karena masa tahanannya sudah habis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com