JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy ke Mahkamah Agung (MA).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan Romy telah menjadi wewenang MA setelah KPK mengajukan kasasi atas perkara yang menyeret Romy sebagai terdakwa.
"Dengan demikian terkait penahanan Terdakwa, setelah JPU menyatakan Kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (29/4/2020).
Baca juga: Hukuman Romahurmuziy Dipotong di Tingkat Banding, KPK Ajukan Kasasi
Ali menuturkan, ketentuan itu diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP yang menyatakan, "wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi".
Hal ini disampaikan Ali menanggapi permintaan kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, agar KPK melepas Romy dari tahanan.
Alasannya, masa penahanan Romy telah habis bila merujuk pada putusan di tingkat banding.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan, pihaknya masih menunggu penetapan penahanan dari majelis hakim agung yang menangani perkara tersebut.
"Kalau hari ini tidak ada, tentu KPK akan mengeluarkan terdakwanya dari tahanan," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Maqdir tidak mempermasalahkan kasasi yang diajukan KPK.
Namun, Maqdir meminta agar masa penahanan kliennya itu tidak diperpanjang seiring pengajuan kasasi oleh KPK.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta Romahurmuziy Tak Ditahan
"Ya enggak ada masalah mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi. Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Menurut Maqdir, KPK semestinya mengakhiri masa hukuman Romy terlebih dahulu dengan mengeluarkannya dari tahanan.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan banding Romy dihukum satu tahun penjara. Maqdir mengatakan, masa penahanan satu tahun tersebut habis pada Selasa (28/4/2020) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.